Garutexpo.com – Setelah sempat digratiskan sejak akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Garut akhirnya kembali memberlakukan retribusi tiket masuk kawasan wisata Pantai Santolo mulai Selasa (10/3/2026). Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan wisata di kawasan tersebut.
Pemberlakuan kembali tiket masuk ini dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut guna memastikan keamanan, kenyamanan, serta penataan pengelolaan destinasi wisata favorit di pesisir selatan Garut itu, terutama menjelang musim libur Idul Fitri.
Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunasantika, mengatakan bahwa retribusi resmi kembali diterapkan pada siang hari setelah seluruh pihak terkait mencapai kesepakatan bersama.
“Jadi (diberlakukan retribusi), sudah tadi jam 11.20 WIB,” ujar Beni saat dikonfirmasi di Garut, Selasa.
Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah memang membebaskan tiket masuk ke kawasan Pantai Santolo sejak momentum libur akhir tahun 2025 hingga awal Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari evaluasi sistem pengelolaan tiket serta pelayanan wisata.
Menurutnya, proses evaluasi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pengelola wisata, hingga tokoh masyarakat setempat.
“Mulai 10 Maret 2026, setelah ada koordinasi dan kesepakatan dengan semua pihak termasuk tokoh masyarakat dan desa, retribusi kembali diberlakukan,” katanya.
Sebelumnya, kawasan Pantai Santolo sempat digratiskan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat sekitar. Langkah itu juga dilakukan setelah sempat terjadi insiden tindak kekerasan yang diduga dipicu persoalan pengelolaan retribusi di kawasan wisata tersebut.
Sementara itu, pemerintah daerah juga menetapkan kembali tarif resmi tiket masuk bagi pengunjung. Untuk hari biasa, pengunjung dewasa dikenakan tarif Rp10.000, sedangkan anak-anak Rp5.000.
Adapun pada hari libur, tarif tiket masuk naik menjadi Rp15.000 untuk dewasa dan Rp10.000 untuk anak-anak.
Disparbud Garut berharap dengan diberlakukannya kembali retribusi tersebut, pengelolaan destinasi wisata Pantai Santolo dapat lebih tertata, sekaligus meningkatkan pelayanan serta keamanan bagi wisatawan yang datang berkunjung ke salah satu pantai paling populer di Garut selatan itu menjelang libur panjang Lebaran.

