in

Soroti Seleksi Eselon II di Garut, KRAK: Jangan Loloskan Pejabat dengan Rekam Jejak Buruk

Foto: Andres Ramfuji, Ketua KRAK.

Garutexpo.com – Proses seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mendapat sorotan tajam dari aktivis antikorupsi. Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) mendesak tim seleksi (Timsel) agar lebih selektif dalam meninjau rekam jejak para kandidat, terutama mereka yang pernah tersandung masalah pengelolaan anggaran.

Ketua KRAK, Andres Ramfuji, menyatakan bahwa integritas harus menjadi indikator utama dalam menentukan pejabat yang akan mengisi kursi kepala dinas atau badan. Ia menyinggung adanya sejumlah nama kandidat yang saat menjabat sebagai Camat di wilayah Kabupaten Garut, meninggalkan catatan merah dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bagaimana mungkin seseorang yang gagal mengelola anggaran di tingkat kecamatan dan meninggalkan jejak temuan fiktif justru diberi tanggung jawab lebih besar? Timsel jangan memberi karpet merah bagi calon yang cacat integritas,” ujar Andres dalam keterangan resminya, Rabu, 22 April 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI baru-baru ini mengungkap adanya temuan di belasan kecamatan di Garut dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar. Temuan tersebut mencakup beragam penyimpangan, mulai dari laporan perjalanan dinas fiktif hingga pengerjaan proyek fisik yang tidak sesuai spesifikasi.

Andres menilai, momentum seleksi jabatan ini merupakan ujian bagi kredibilitas Pemerintah Kabupaten Garut. Jika oknum-oknum yang memiliki rekam jejak buruk dipaksakan menduduki jabatan strategis, hal tersebut dikhawatirkan akan mencederai semangat reformasi birokrasi dan menurunkan kepercayaan publik.

Lebih lanjut, KRAK menuntut agar Timsel membuka hasil verifikasi rekam jejak kepatuhan anggaran para calon. KRAK berkomitmen untuk terus memantau jalannya seleksi ini guna memastikan posisi eselon II diisi oleh figur yang benar-benar bersih dan kompeten, bukan sekadar berdasarkan kedekatan politik semata.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara ke kas daerah memang merupakan kewajiban secara administratif, namun rekam jejak atas kelalaian tersebut tidak boleh diabaikan dalam penilaian karier seorang pejabat publik.***

Ditulis oleh Kang Zey

Jangan Khianati Kemenangan Buruh! GMNI Garut Desak DPRD Segera Sahkan Perda PRT

Kartini Era Digital: Dari Pendopo Garut, Bupati Serukan Perempuan Tangguh Jadi Pemimpin Adaptif dan Penggerak Perubahan