Garutexpo.com – Persoalan sampah di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Garut melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pengelolaan sampah yang dijalankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut melalui anggaran Tahun 2026.
Berdasarkan hasil kajian yuridis dan ekologis yang dilakukan PC PMII Garut terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DLH Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, ditemukan fakta bahwa anggaran persampahan mencapai Rp17.481.420.375. Namun, mayoritas anggaran tersebut dinilai hanya berfokus pada penanganan dampak, bukan penyelesaian akar masalah.
Ketua PC PMII Garut menyebutkan, dari total anggaran tersebut, sebesar Rp15.434.334.987 atau sekitar 88,2 persen dialokasikan untuk sektor hilir, yakni kegiatan pengangkutan sampah, operasional sarana dan prasarana, pengelolaan TPA dan TPST, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya.
Sementara itu, program pengurangan sampah dari sumber yang meliputi edukasi masyarakat, pemanfaatan kembali sampah, penguatan bank sampah, hingga pengelolaan berbasis masyarakat hanya memperoleh alokasi Rp1.763.585.388 atau sekitar 10,1 persen dari total anggaran.
Menurut PMII, komposisi anggaran tersebut menunjukkan bahwa paradigma pengelolaan sampah di Garut masih berkutat pada pola lama “kumpul-angkut-buang” yang selama ini dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan secara mendasar.
“Anggaran publik yang begitu besar justru lebih banyak digunakan untuk membiayai akibat daripada menyelesaikan penyebab persoalan sampah. Ini menunjukkan adanya ketimpangan orientasi kebijakan yang perlu segera dievaluasi,” tegas PC PMII Garut dalam pernyataan sikapnya, Selasa, 2 Juni 2026.
Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan mengingat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing saat ini menghadapi ancaman kelebihan kapasitas (over capacity). Jika tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, volume sampah yang terus bertambah dikhawatirkan akan mempercepat krisis lingkungan di Kabupaten Garut.
PMII menilai, pendekatan yang terlalu berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan berpotensi tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah maupun Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang menitikberatkan pada pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Selain itu, target nasional pengurangan sampah dinilai sulit tercapai apabila alokasi program pengurangan hanya berada di angka 10,1 persen.
Atas temuan tersebut, PC PMII Kabupaten Garut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan DLH Kabupaten Garut, di antaranya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program dan anggaran persampahan tahun 2026, meningkatkan porsi anggaran pengurangan sampah, memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat, serta mendorong perubahan paradigma dari sistem “angkut dan buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, dan manfaatkan”.
Selain itu, PMII juga mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD sektor lingkungan hidup serta menjadikan penyelamatan lingkungan sebagai prioritas utama dalam kebijakan publik.
“Persoalan sampah bukan sekadar urusan truk pengangkut dan tempat pembuangan akhir. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan, keberlanjutan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan masa depan Garut. APBD harus digunakan untuk menyelesaikan masalah rakyat, bukan sekadar membiayai penumpukan sampah. Saatnya Garut beralih dari paradigma kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pengurangan dari sumber,” tegas PC PMII Kabupaten Garut.
Pernyataan sikap tersebut menambah panjang daftar kritik terhadap tata kelola persampahan di Kabupaten Garut yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah di tengah meningkatnya produksi sampah dan terbatasnya kapasitas tempat pembuangan akhir.(*)


