Garutexpo.com – Nama Dadan Hindayana mendadak menjadi perhatian publik setelah muncul kabar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Sosok yang dikenal sebagai akademisi dan ilmuwan di bidang entomologi itu memiliki perjalanan pendidikan dan karier yang panjang sebelum dipercaya memimpin BGN.
Dadan Hindayana lahir di Garut, Jawa Barat. Ia menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Negeri Cimindi Cimahi, Kabupaten Bandung, yang kini dikenal sebagai SMA Negeri 13 Bandung, pada tahun 1986. Dalam angkatan yang sama, terdapat nama yang kini menjabat sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto.
Setelah lulus SMA, Dadan melanjutkan pendidikan tinggi di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Program Studi Proteksi Tanaman dan meraih gelar sarjana pada tahun 1990. Ketertarikannya pada dunia serangga dan perlindungan tanaman membawanya melanjutkan studi ke Jerman.
Ia meraih gelar Magister Entomologi Terapan dari Universitas Bonn pada tahun 1997, kemudian menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Leibniz Universität Hannover pada tahun 2000. Sejak jenjang sarjana hingga doktor, fokus keilmuan Dadan berada pada bidang entomologi atau ilmu yang mempelajari serangga.
Karier profesionalnya dimulai sebagai dosen tetap di IPB. Di kampus tersebut, Dadan dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi pada periode 2001-2002, Direktur Direktorat Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang pada 2003-2008, hingga Direktur Ad-interim Direktorat Kerja Sama pada 2007-2008.
Perjalanan kariernya berlanjut saat menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Pertanian dan Kewirausahaan (STPK) Banau, Halmahera Utara, selama periode 2014 hingga 2022.
Puncak karier Dadan di pemerintahan terjadi pada 19 Agustus 2024 ketika dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Pelantikan tersebut menjadikannya sebagai pimpinan pertama lembaga yang dibentuk untuk mendukung program peningkatan gizi nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis.
Kepercayaan itu tetap berlanjut hingga memasuki masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, perjalanan karier yang dibangun selama puluhan tahun tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan kasus korupsi di tubuh BGN.
Berdasarkan informasi yang beredar, Dadan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada 2 Juni 2026. Sehari kemudian, Kejaksaan Agung dikabarkan menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Kasus yang tengah diselidiki tersebut disebut berkaitan dengan dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN, antara lain motor listrik, sepatu, dan televisi.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara yang menjadi perhatian nasional tersebut.***


