Garutexpo.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Garut mendapat sorotan dari Dewan Pendidikan Kabupaten Garut. Sejumlah kelemahan pada sistem yang digunakan dinilai masih berpotensi membuka ruang terjadinya praktik titipan, gratifikasi, hingga manipulasi data yang dapat mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam penerimaan peserta didik baru.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, S.Pd., M.M., mengungkapkan bahwa meskipun SPMB telah mengalami berbagai perbaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, masih terdapat sejumlah celah yang perlu segera dibenahi agar proses penerimaan murid baru benar-benar berjalan objektif dan akuntabel.
Menurut Asep, salah satu kelemahan yang paling mendasar adalah belum tersedianya fitur unggah dokumen persyaratan secara mandiri pada aplikasi SPMB.
“Dokumen persyaratan siswa saat ini belum bisa diunggah langsung melalui aplikasi karena keterbatasan sistem. Akibatnya, masih terjadi tatap muka antara panitia SPMB dengan calon pendaftar maupun petugas sekolah asal yang mewakili siswa,” kata Asep kepada Garutexpo.com, Jum’at, 12 Juni 2026.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko yang tidak diharapkan dalam proses seleksi.
“Interaksi langsung yang sebenarnya bisa diminimalisasi melalui sistem digital berpotensi membuka ruang terjadinya gratifikasi, titipan, lobi-lobi tertentu, bahkan permintaan agar peserta didik diluluskan di sekolah tujuan,” katanya.
Selain itu, Asep juga menyoroti kelemahan pada jalur domisili yang hingga kini masih menjadi salah satu komponen utama dalam proses seleksi.
Menurutnya, titik koordinat tempat tinggal calon murid yang diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum dikunci secara permanen dalam sistem. Kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan masih terdapat data koordinat yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi tempat tinggal sebenarnya.
Namun demikian, kondisi tersebut justru dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Karena titik koordinat tidak dikunci, terdapat risiko koordinat tempat tinggal siswa diubah atau disesuaikan agar memenuhi persyaratan jarak dan akhirnya dapat diterima di sekolah tertentu. Jika tidak diawasi secara ketat, hal ini dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat,” ungkapnya.
Asep menegaskan bahwa digitalisasi sistem harus diarahkan tidak hanya untuk mempermudah pendaftaran, tetapi juga memperkuat integritas dan akurasi data yang digunakan dalam proses seleksi.
Untuk itu, ia mendorong agar aplikasi SPMB ke depan dilengkapi dengan fitur unggah dokumen secara daring serta integrasi data dengan berbagai basis data pemerintah.
“Ke depan aplikasi SPMB seharusnya menyediakan menu upload dokumen dan terintegrasi dengan data kependudukan dari Disdukcapil maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan begitu validasi data dapat dilakukan secara lebih objektif, cepat, dan meminimalkan potensi manipulasi dokumen,” jelasnya.
Menurut Asep, SPMB bukan sekadar proses administratif tahunan, melainkan instrumen penting untuk menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
“Setiap celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan harus segera ditutup. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan sangat bergantung pada transparansi dan integritas proses penerimaan peserta didik baru,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Garut, penyelenggara pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan menjadikan pelaksanaan SPMB 2026 sebagai momentum evaluasi untuk menyempurnakan sistem yang ada.
“Pendidikan yang bermutu selalu diawali oleh proses penerimaan peserta didik yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun manipulasi. Karena itu, perbaikan sistem harus menjadi prioritas bersama,” tandasnya.(*)

