in

Polres Garut Bongkar 20 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, 28 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Capai Rp800 Juta

Garutexpo.com – Peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dalam kurun waktu dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 20 kasus dengan mengamankan 28 orang tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Selasa (11/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran Pejabat Utama Polres Garut.

Dari total 20 perkara yang diungkap, sebanyak 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika, satu kasus psikotropika, dan lima kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

Sebanyak 28 orang yang diamankan terdiri dari 27 laki-laki dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial YPR (28), MK (19), MR (28), HR (26), WH (30), RMA (26), YI (41), AL (26), RH (25), TSZ (23), SG (22), HCF (21), FRD (25), IL (32), AF (33), SH (33), AAS (24), MA (24), MS (29), YM (27), SN (26), RM (20), K (29), GS (27), RR (22), F (26), H (24), dan MH (26).

Sabu hingga Ribuan Obat Diamankan

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Barang bukti tersebut antara lain sabu sebanyak 195,90 gram, tembakau sintetis 687,03 gram, psikotropika sebanyak 60 butir/tablet, serta obat-obatan tertentu sebanyak 9.897 butir/tablet.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan disita untuk kepentingan proses penyidikan terhadap perkara masing-masing.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil serangkaian kegiatan penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Garut.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar AKBP Niko.

Menurutnya, para tersangka diduga memiliki peran yang beragam dalam setiap perkara, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual hingga mengonsumsi barang yang diduga narkotika maupun obat-obatan tertentu.

Polisi Temukan Modus Baru Tembakau Sintetis

Salah satu perkara yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kali ini berkaitan dengan dugaan peredaran tembakau sintetis dalam bentuk cairan atau bibit.

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial RM (20) dan K (29), keduanya warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kapolres menjelaskan, modus yang ditemukan berbeda dengan pola peredaran tembakau sintetis pada umumnya. Barang tidak hanya diedarkan dalam bentuk tembakau siap pakai, tetapi juga berupa cairan atau bibit yang diduga kemudian diproses sebelum diedarkan.

“Modus yang kami temukan ini menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkotika, yaitu tidak hanya menjual produk jadi, tetapi juga memanfaatkan cairan atau bibit yang kemudian diproses, diracik dengan cairan alkohol dan obat Excimer sebelum diedarkan,” kata AKBP Niko.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 47,6 gram tembakau sintetis dan 64 mililiter cairan atau bibit tembakau sintetis.

Selain itu, polisi juga menemukan cairan alkohol serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses peracikan, penimbangan, pengemasan dan penyimpanan.

Diduga Manfaatkan Instagram dan WhatsApp

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi bahwa aktivitas tersebut diduga memanfaatkan media sosial, termasuk Instagram dan WhatsApp, untuk berkomunikasi dan melakukan pemasaran.

Penjualan obat-obatan tertentu diduga dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD).

Dari aktivitas tersebut, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar Rp150 ribu per hari.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut beberapa kali. Mereka juga diduga memperoleh imbalan dari pihak lain yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Garut menegaskan, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal bahan atau bibit, pihak yang memasok, serta jaringan yang berada di atasnya. Kami tidak ingin berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan,” tegas AKBP Niko.

Diperkirakan Selamatkan 107.850 Jiwa

Polres Garut memperkirakan pengungkapan perkara narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu tersebut dapat mencegah barang terlarang itu beredar lebih luas di masyarakat.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut dapat **menyelamatkan sekitar 107.850 jiwa** dari dampak penyalahgunaan dan peredaran barang-barang terlarang.

Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang terus menggunakan berbagai pola untuk menjangkau konsumennya, termasuk memanfaatkan media sosial dan metode transaksi langsung.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu di wilayah Kabupaten Garut.

Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan yang lebih besar di balik perkara tersebut.***

Ditulis oleh Kang Zey

RSUD Limbangan Tak Kunjung Tuntas, FPPG Desak Bupati Garut Audit Proyek dan Evaluasi Kadinkes: Efisiensi Bukan Alasan

Bukan Sekadar Pelantikan! Ini Pesan Kabid DPMD Garut untuk 3 Kades PAW yang Baru Dilantik