Garutexpo.com — Persoalan insentif bagi guru madrasah diniyah dan guru ngaji di Kabupaten Garut kembali mencuat. Hingga memasuki penghujung Agustus 2026, insentif yang menjadi hak para guru tersebut disebut belum juga dicairkan.
Sekretaris DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut, Zaki Ahmad Mustopa, mengatakan pihaknya telah menyiapkan petisi yang ditujukan kepada Bupati Garut sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait kesejahteraan guru madrasah diniyah dan guru ngaji.
Petisi tersebut, kata Zaki, akan dititipkan melalui Ketua Dewan untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Garut.
“Petisi ini salah satunya khusus untuk kesejahteraan guru-guru madrasah dan guru ngaji,” ujar Zaki saat di konfirmasi garutexpo.com, Senin 20 Agustus 2026.
Menurutnya, FKDT masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk merespons tuntutan tersebut. Namun, apabila tidak ada kejelasan maupun respons dari Bupati, pihaknya memastikan akan mengambil langkah berikutnya.
“Kalaupun Bapak Bupati tidak merespons sama sekali tentang kesejahteraan guru madrasah diniyah, kami pengurus DPC FKDT sepakat akan menggelar aksi,” tegasnya.
Zaki menekankan, aksi yang direncanakan bukan aksi anarkis. FKDT, kata dia, akan mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai, baik melalui pawai maupun aksi akbar.
“Bukan aksi yang anarkis, tapi aksi damai. Apakah berupa pawai akbar atau bagaimana, nanti akan kami bicarakan lagi. Tapi pasti kami akan melaksanakan aksi untuk menyampaikan aspirasi guru-guru ngaji dan guru-guru madrasah diniyah,” katanya.
Insentif 2026 Disebut Belum Cair Sepeser Pun
Zaki mengungkapkan, persoalan yang paling mendesak adalah belum cairnya insentif guru madrasah diniyah untuk tahun 2026.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap satu dan tahap dua, tahun ini para guru disebut belum menerima insentif sama sekali.
“Untuk tahun ini semuanya belum. Belum sepeser pun,” ungkapnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Garut segera memberikan kepastian dan tidak membiarkan para guru ngaji menunggu tanpa kejelasan.
Menurut Zaki, pihaknya tidak sedang menuntut sesuatu yang berlebihan. FKDT, kata dia, setidaknya meminta agar hak insentif tahun 2026 segera disalurkan.
“Kami tidak terlalu jauh untuk bermimpi, tidak sampai menambah insentif dari segi nominal ataupun kuota. Minimal insentif guru ngaji tahun 2026 sekarang harus segera disalurkan kepada guru ngaji,” tegasnya.
Hanya Sekitar Rp90 Ribu per Bulan
Besaran insentif yang diterima guru ngaji pun disebut relatif kecil jika dibandingkan dengan peran mereka dalam pendidikan keagamaan masyarakat.
Zaki menyebut, insentif tersebut sekitar Rp1 juta per guru dalam satu tahun. Jika dihitung secara bulanan, nilainya hanya sekitar Rp90 ribu.
“Kalau dihitung per bulan mungkin sekitar Rp90 ribuan. Itu kasihan sekali ini,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat agar pemerintah tidak menunda pencairan insentif yang sangat berarti bagi para guru madrasah diniyah dan guru ngaji.
Isu Dualisme Disebut Sudah Clear
Zaki juga menyinggung isu dualisme kepengurusan FKDT Kabupaten Garut yang sebelumnya disebut-sebut menjadi salah satu persoalan.
Menurutnya, isu tersebut telah dibantah dan dinyatakan selesai. Ia merujuk pada pernyataan Pembina DPP FKDT, KH Oleh Soleh, serta Ketua DPW FKDT Provinsi Jawa Barat, KH Atep.
“Kemarin sudah clear, bahwa di FKDT Kabupaten Garut itu tidak ada yang namanya dualisme,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepengurusan yang diakui adalah kepengurusan berdasarkan SK Nomor 208, dengan H. Aceng Furqon sebagai ketua.
Dengan demikian, FKDT Kabupaten Garut berharap tidak ada lagi alasan yang membuat pencairan insentif guru madrasah diniyah dan guru ngaji kembali tertunda.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut. Jika petisi yang telah disiapkan tidak mendapatkan respons, FKDT memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ruang publik melalui aksi damai.
Para guru ngaji menunggu bukan sekadar janji, tetapi kepastian kapan hak mereka untuk tahun 2026 benar-benar dicairkan.***


