in

22 Desa Tuntas, PAW Kepala Desa di Garut Masuk Babak Akhir — Dua Desa Masih Tunggu PJS

Foto: Suasana pelantikan dua kepala desa PAW, yakni Ayut Sukaedi sebagai Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, dan Jumardi sebagai Kepala Desa Cisewu, resmi diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Ruang Pamengkang Pendopo Kabupaten Garut, Rabu (26/8/2026).

Garutexpo.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali menuntaskan rangkaian pelantikan kepala desa hasil Pergantian Antarwaktu (PAW). Terbaru, dua kepala desa PAW, yakni Ayut Sukaedi sebagai Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, dan Jumardi sebagai Kepala Desa Cisewu, resmi diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Ruang Pamengkang Pendopo Kabupaten Garut, Rabu (26/8/2026).

Pelantikan tersebut sekaligus menandai telah rampungnya pelaksanaan PAW kepala desa di 22 desa di Kabupaten Garut.

Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Bahrudin, mengatakan seluruh tahapan PAW yang sudah memasuki proses pelaksanaan di tingkat desa berjalan hingga pelantikan.

“Alhamdulillah, barusan juga sudah disaksikan pelantikan kepala desa PAW Desa Cisewu dan Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja. Kita sudah melaksanakan pelantikan 22 desa,” ujar Idad kepada sejumlah awak media sesuai menghadiri pelantikan Kades PAW Desa Cisewu dan Desa Cigadog.

Menurutnya, dengan dilantiknya dua kepala desa tersebut, pelaksanaan PAW yang sudah masuk tahap pelantikan dinyatakan selesai. Namun, masih terdapat beberapa desa yang prosesnya belum dapat dilaksanakan karena harus menunggu tahapan pemerintahan desa sebelumnya.

Idad menyebut, sejumlah desa masih berada dalam proses persiapan, di antaranya Desa Margamulya Kecamatan Cikajang dan Desa Lembang, kecamatan Leles yang masih menunggu pelaksanaan tahapan berikutnya.

Sementara itu, Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong dan Desa Sudalarang Kecamatan Sukawening masih menunggu proses pengisian Penjabat Sementara (PJS).

“Untuk Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong dan Desa Sudalarang Kecamatan Sukawening, itu masih menunggu proses untuk PJS-nya. Setelah PJS dilantik, kita masuk ke tahapan berikutnya,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Idad menyebut jumlah desa yang masuk dalam rangkaian PAW kepala desa tahun 2026 mencapai 26 desa, meskipun sebelumnya pemerintah daerah mencatat sekitar 24 desa.

“Kalau dihitung dengan sekarang 22, kita ada 26 desa,” katanya.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut mengalami perubahan karena kondisi di lapangan dapat berkembang. Salah satunya terjadi karena adanya kepala desa yang meninggal dunia sehingga menambah desa yang harus menjalani proses PAW.

“Awalnya kita prediksi yang sudah tercatat di kita 24 desa. Ternyata ada perubahan. Takdir Allah pun tidak bisa kita hindari, ada yang meninggal dunia, termasuk Sudalarang,” ungkap Idad.

PAW Tidak Semata karena Satu Faktor

Terkait penyebab terjadinya PAW kepala desa, Idad menegaskan bahwa proses tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Ia menyebut, kondisi yang menyebabkan jabatan kepala desa harus diisi melalui mekanisme PAW tidak hanya berkaitan dengan satu persoalan. Pemerintah daerah akan melihat dasar dan kondisi masing-masing desa sesuai aturan yang berlaku.

“Secara regulasi, kita mengikuti ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, pengambilan sumpah Ayut Sukaedi dan Jumardi menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan desa kembali berjalan secara definitif.

Dalam berita acara pengambilan sumpah yang ditandatangani, kedua kepala desa tersebut menyatakan sumpah untuk menjalankan kewajiban sebagai kepala desa dengan sebaik-baiknya, jujur dan adil, menaati Pancasila serta UUD 1945, menjunjung tinggi etika jabatan, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan wewenang, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pelantikan ini sekaligus membuka harapan agar pelayanan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan tata kelola desa di wilayah masing-masing dapat kembali berjalan optimal.

Dengan masih adanya beberapa desa yang menunggu tahapan PJS dan proses lanjutan, Pemkab Garut kini menghadapi tahap berikutnya untuk menuntaskan seluruh rangkaian pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme PAW di tahun 2026.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Bupati Dorong Transparansi Insentif Guru Diniyah, FKDT Garut Tegaskan Siap Buka Data dan Bantah Ada Dualisme

Usai Dilantik, Kades PAW Cisewu Jumardi Bidik Tiga Masalah: Aset Desa, Air, dan Sampah