Garutexpo.com — Polemik pembangunan gedung yang direncanakan menjadi minimarket Mr DIY di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, kembali mencuat. Di tengah sorotan mengenai persoalan perizinan, proses pembangunan disebut tetap berjalan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap pembangunan tersebut.
Sorotan kali ini datang dari seorang pengusaha berinisial IW. Ia menilai, secara prinsip, proses pembangunan seharusnya dimulai setelah berbagai persyaratan dan perizinan yang diperlukan dipastikan telah ditempuh.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan perizinan bukan sesuatu yang semestinya dilakukan belakangan setelah bangunan berdiri. Justru, legalitas harus menjadi bagian dari tahapan awal sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Kalau kita sebelum membangun itu beresin perizinan dulu. Kalau pun kita berjalan biasanya pihak Satpol PP itu memberhentikan sebelum proses perizinan ditempuh,” ujar IW, Rabu, 3 September 2026.

Ia menegaskan, pelaksana pembangunan semestinya tidak mengambil risiko dengan menjalankan pekerjaan konstruksi apabila aspek perizinannya belum jelas.
“Apalagi kita sebagai pelaksana pembangunan ya nggak mau tanpa izin,” katanya.
Jangan Bangun Dulu, Urus Izin dari Awal
IW menilai persoalan menjadi lebih serius karena bangunan tersebut dipersiapkan untuk kegiatan usaha. Menurutnya, sebelum pembangunan maupun operasional berjalan, berbagai aspek harus diperhatikan, termasuk proses yang berkaitan dengan lingkungan sekitar.
“Minimal dari lingkungan dulu, Pak. Dari lingkungan. Jangan sampai nanti sudah berjalan baru action untuk perizinan,” ujarnya.
Atas dasar itu, IW berpandangan pembangunan minimarket Mr DIY sebaiknya tidak diteruskan terlebih dahulu apabila aspek perizinannya memang belum diselesaikan.
“Menurut kita minimarket Mr DIY tidak layak untuk dilaksanakan dulu,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap pola pembangunan yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pekerjaan fisik dapat dilakukan terlebih dahulu, sementara urusan administrasi dan legalitas menyusul kemudian.
Dugaan “Ada Pembicaraan di Belakang”
IW bahkan menyinggung kemungkinan adanya komunikasi tertentu yang melatarbelakangi proses pembangunan tersebut. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya terjadi dan tidak menyampaikan bukti mengenai dugaan tersebut.
“Itu mah apa ya, minimal lah mungkin ada pembicaraan dari yang punya di belakang. Itu mah nggak tahu apa ya, gitu. Tapi bagusnya itu diberhentikan dulu supaya memberikan contoh sama yang lain,” katanya.
Menurut IW, apabila memang ditemukan persoalan yang berkaitan dengan ketentuan pembangunan, langkah penghentian sementara dapat menjadi momentum untuk memastikan seluruh persyaratan dipenuhi terlebih dahulu.
Baginya, tindakan tersebut juga penting untuk memberikan pesan bahwa **aturan perizinan berlaku bagi semua pihak dan tidak boleh tebang pilih.
Kritik Pola “Bangun Dulu, Izin Belakangan”
IW juga mengkritisi kebiasaan yang menurutnya masih terjadi dalam praktik pembangunan, yakni pekerjaan konstruksi dimulai terlebih dahulu, sementara dokumen perizinan baru dibuat ketika sudah dibutuhkan.
“Kebanyakan di kita itu proses pembangunan itu ngebangun dulu. Sewaktu-waktu nanti perlu aplikasi untuk ke bank, harus dibikin izin,” ungkapnya.
Ia menilai pola seperti itu perlu dibenahi. Menurutnya, pengusaha justru harus menjadikan kepastian perizinan sebagai bagian penting sebelum memulai pembangunan.
Selain memberikan kepastian hukum, ia menilai penataan perizinan juga berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau bisa ya kepada para pengusaha yang ada di Kabupaten Garut khususnya ya, dan imbauan untuk pemerintah yang berkecimpung dalam masalah perizinan, cobalah dirapikan. Minimal ada income untuk PAD, Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Jangan Sampai Menjadi Preseden
Yang paling dikhawatirkan IW bukan hanya persoalan satu bangunan. Ia mengingatkan agar kasus pembangunan gedung calon Mr DIY tersebut tidak menjadi contoh bagi pihak lain untuk melakukan hal serupa.
“Jangan sampai yang lain mengikuti, soalnya ini kan jalur-jalur provinsi banyak bangunan-bangunan yang ke depannya mungkin dibangun,” katanya.
Sorotan ini pun berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas: seberapa konsisten pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan?
Apabila terdapat persoalan administratif maupun legalitas yang belum tuntas, masyarakat tentu berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka dan memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, status dan dasar perizinannya juga penting untuk disampaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, pembangunan gedung calon Mr DIY di Bayongbong bukan hanya soal berdirinya sebuah bangunan. Ini menyangkut kepastian aturan, konsistensi pengawasan, dan pesan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha lainnya.
Sebab, jangan sampai muncul anggapan bahwa bangunan boleh berdiri lebih dulu, sementara izin baru dicari kemudian.
Kini publik menunggu kejelasan status perizinan gedung calon Mr DIY Bayongbong dan sikap tegas pemerintah daerah melalui instansi berwenang.(*)

