in

Teguran Berujung Maut, Warga Cisompet Dihantam Batu hingga Meninggal: Polisi Ungkap Pengaruh Miras dan Obat

Foto: Polres Garut Ungkap Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dalam kegiatan press release.

Garutexpo.com — Teguran sederhana berujung maut. Seorang warga lanjut usia berinisial ES (74) meninggal dunia setelah diduga dihantam menggunakan batu oleh pria berinisial AS (28) di wilayah Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut diungkap Sat Reskrim Polres Garut dalam kegiatan press release, Jumat (11/9/2026).

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Kampung Bangsasinga, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet.

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang mencari barang-barang rongsokan di sekitar lokasi. Saat itu, korban bertemu dengan AS yang diduga berada dalam kondisi mabuk.

Korban kemudian menegur AS agar tidak mengonsumsi minuman keras. Teguran tersebut diduga membuat AS tersinggung hingga kemudian mengambil batu yang berada di sekitar lokasi.

Batu tersebut diduga digunakan untuk memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah kejadian, AS sempat melarikan diri. Namun, tersangka akhirnya berhasil diamankan warga dan kemudian ditangani oleh pihak kepolisian.

Diduga Konsumsi 25 Butir Obat Keras Dicampur Miras

Kapolres Garut mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan aksi tersebut dalam kondisi dipengaruhi obat keras dan minuman beralkohol.

“Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh obat dan minuman. Pelaku sebelumnya telah mengonsumsi 25 butir obat keras yang dicampur miras,” ujar Niko kepada awak media.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah batu kali yang diduga digunakan dalam penganiayaan, pakaian milik korban, celana milik tersangka, serta satu buah topi berwarna hitam.

Polisi Kembangkan Kasus ke Peredaran Obat Keras

Pengungkapan kasus penganiayaan tersebut kemudian berkembang ke dugaan peredaran obat keras yang dikonsumsi AS sebelum kejadian.

Kapolres mengatakan, personel Sat Reserse Narkoba Polres Garut dikerahkan ke wilayah Garut Selatan untuk mencari pihak yang diduga menjual obat keras kepada tersangka.

Hasilnya, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial JH yang diduga sebagai penjual obat keras tertentu (OKT) yang dibeli AS sebelum kejadian.

Dari tangan JH, polisi menyita 3.900 OKT berbagai jenis serta narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 8 gram.

JH kini telah ditahan di Polres Garut dan menjalani proses hukum atas perkara tersebut.

Polisi Bantah Isu Pelaku ODGJ

Kapolres Garut juga meluruskan isu yang sempat beredar di masyarakat bahwa korban diduga meninggal setelah diserang oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Niko menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Adanya isu bahwa korban ini dibunuh oleh ODGJ itu tidak benar. Kami pastikan, tersangka dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Niko.

Atas perkara penganiayaan tersebut, AS disangkakan Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan/atau Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, polisi masih memproses perkara tersebut serta mendalami dugaan peredaran obat keras yang berkaitan dengan tersangka sebelum terjadinya penganiayaan.

Ditulis oleh Kang Zey

Bullying Mencuat di Lingkungan Pendidikan, Ketua Yayasan As-Saefulloh Garut: Jangan Tunggu Korban Bertambah!