Garutexpo.com — Laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir yang tengah mengirim barang di wilayah Kecamatan Garut Kota langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Garut Kota, Polres Garut.
Petugas Unit Reskrim bersama piket Polsek Garut Kota mendatangi lokasi yang dilaporkan di Jalan Tegal Kurdi, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (1/10/2026).
Kedatangan polisi dilakukan untuk mengecek langsung informasi mengenai dugaan adanya pungutan terhadap para sopir yang melintas atau melakukan aktivitas pengiriman barang di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi dan diduga melakukan aktivitas pengaturan kendaraan atau yang biasa disebut “Pak Ogah”.
Sebanyak lima orang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan serta dilakukan pendataan. Mereka masing-masing berinisial AJ (23) dan AH (48), warga Kecamatan Garut Kota, serta AI (26), YR (25), dan AS (30), warga Kecamatan Karangpawitan.
Polisi selanjutnya memberikan arahan dan pembinaan kepada kelima orang tersebut agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan dan para sopir.
Kapolsek Garut Kota Kompol Zainuri, S.Pd., menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Kami juga memberikan edukasi dan arahan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang dapat meresahkan pengguna jalan,” ujar Kompol Zainuri saat ditemui awak media.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan aktivitas di jalan raya tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan.
Polres Garut pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan masyarakat.
Respons cepat terhadap laporan warga diharapkan dapat mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Garut.(*)


