in

Kejar-kejaran di Cilawu: Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Polres Garut

GARUTEXPO – Polres Garut berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Jalan Raya Cilawu – Bayongbong, Kampung Sentral, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Senin (28/10/2024).

Pelaku berinisial RS (26), warga Kecamatan Leles, memepet motor korban, Sdri. Namila, saat ia pulang bekerja pada Sabtu malam (19/10/2024). RS merampas tas silver yang disimpan di dashboard motor korban dengan paksa.

Dalam konferensi pers, Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, S.H., M.M., dan Kasi Humas Ipda S. Adhi P., S.H., mengungkapkan bahwa RS telah melakukan aksi serupa sebanyak 13 kali di berbagai lokasi.

“Sebagian besar korbannya adalah perempuan yang biasanya menaruh tas di dashboard atau stang motor,” jelas Fajar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Yamaha Jupiter MX King, sebuah helm, dan satu unit iPhone XR. Kerugian yang diderita korban dalam kejadian ini diperkirakan mencapai Rp7.500.000,-.

RS kini ditahan dan akan diproses sesuai Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kapolres Garut juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melaporkan tindak kriminal di sekitar mereka.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.(*)

Baca Juga  Garut Berantas Premanisme: Sat Samapta Polres Garut Bekuk Dua Pelaku Pungli

Ditulis oleh Kang Zey

Kapolres Garut Tegas Pecat Dua Anggota, Polri Tak Toleransi Pelanggaran

Perumda Tirta Intan Garut Raih Predikat “Sehat” dan Opini WTP Selama Empat Tahun Berturut-turut