GARUTEXPO– Seorang konsumen di Irian Motor, H. Ujang Selamet, mengeluhkan pembelian Sensor Air Flow yang rusak. Meski telah mengganti barang, pemilik toko menegaskan jenis barang ini seharusnya tidak dapat dikembalikan.
H. Ujang Selamet mengungkapkan kekecewaannya setelah menemukan barang rusak, meskipun sudah membelinya dengan harapan yang baik.
“Pihak Irian Motor sendiri memang sudah mengganti barang yang rusak ini. Namun ada Bahasa dari Iwan selaku pemilik Irian Motor bahwa sebetulnya untuk jenis barang yang dibeli ini tidak ada penggantian jika rusak,” ujarnya.
Meski demikian, Iwan pemilik Irian Motor, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memeriksa setiap barang secara individual.
“Kan banyak. Kita gak mungkin periksa satu per satu,” katanya.
Feri Burama, Sekjen LBH Balinkras DPC Kabupaten Garut, menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi sesuai undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Undang-undang tersebut juga menegaskan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Dalam undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di pasal 4 huruf h tentang hak dan kewajiban konsumen, dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang dibeli tidak sesuai perjanjian.
Dimana dijelaskan secara redaksionalnya sebagai berikut, ” Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”.
Dalam undang-undang Perlindungan konsumen juga dijelaskan di bagian Sanksi Pidana Pasal 62 sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2),
dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.(*)