GARUTEXPO– Memasuki hari kedua masa tenang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Garut disambut dengan kegiatan gencar petugas gabungan dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah jalan protokol. Pada Senin (12/02/2024).
Satpol PP, Dishub, dan Bawaslu Kabupaten Garut melakukan operasi bersama untuk mengamankan jalur-jalur utama seperti Karangpawitan, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Garut Kota, Leles, dan Kadungora hingga perbatasan dengan Kabupaten Bandung.
Sinergi Berbagai Pihak Dalam Operasi Penertiban
Operasi penertiban APK ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satlpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan bahwa penertiban ini sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Bahkan, petugas juga dilengkapi dengan kendaraan crane untuk menurunkan APK berukuran besar seperti billboard,” tandasnya.
Langkah Awal Sejak Hari Minggu
Sebelum memasuki hari kedua masa tenang, penertiban juga telah dilakukan sehari sebelumnya di Jalan Ibrahim Adjie. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya mengawal jalannya tahapan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku. Masa tenang sendiri berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.(*)