GARUTEXPO– Pemerintah Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di ruangan Kantor Desa pada Rabu (21/2/2024). Musdes dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Temayang, Camat Temayang, dan pakar hukum Moch. Hari Besar, S.H.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pandantoyo, Nur Khozin, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Musdes ini digagas untuk membahas pelanggaran hukum terkait pencurian ayam di Desa tersebut.
“Kasus ini melibatkan Suyatno, warga setempat, yang telah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro,” tandasnya.
Nur Khozin menyayangkan kasus ini menjadi sorotan publik, menciptakan opini negatif, dan potensi konflik di masyarakat.
“Situasi ini bisa menjadi bibit radikalisme jika tidak ditangani dengan baik,”katanya.
Pakar hukum Moch. Hari Besar, S.H., yang hadir dalam Musdes, menyikapi kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan akan mengawal perkara ini, karena dibebaskannya Suyatno bukanlah putusan akhir, melainkan putusan sela.
” Kami akan mendesak agar proses peradilan dilanjutkan dengan lengkap dan adil,” tandas Hari Besar.
Dalam Musdes, puluhan warga Desa Pandantoyo sepakat untuk membawa kasus ini kembali ke ranah hukum. Mereka meminta agar Aparat Penegak Hukum mengadili pelaku sesuai perbuatannya. Warga yang hadir juga menyatakan kesiapan untuk menjadi saksi jika diperlukan.
Ketua BPD Nur Khozin menutup Musdes dengan harapan bahwa keadilan akan terwujud dan kasus ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di Desa Pandantoyo.( Redho)