in

Pengadilan Negeri Garut Dengarkan Kesaksian Kepala Desa dalam Kasus Penganiayaan di Puskesmas Cikajang

GARUTEXPO – Pengadilan Negeri Garut kembali menggelar sidang untuk perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di halaman Puskesmas Cikajang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Persidangan kali ini fokus pada pemeriksaan saksi chage (memberatkan) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa, 27 Maret 2024.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah Kepala Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang, Dede Wawan Setiawan. Dalam kesaksiannya, Dede mengakui bahwa dia berusaha untuk melerai perkelahian atau penganiayaan yang terjadi.

“Akan tetapi, pengakuan dari saksi Dede ini dibantah oleh terdakwa. Bahkan, kami akan membuktikan adanya keterlibatan saksi Dede dan dua orang lainnya berdasarkan bukti dan petunjuk yang telah kami pelajari,” ungkap Asep Muhidin, SH., MH, Penasihat Hukum terdakwa, saat ditemui di kantornya, Jln. Cipanas Perum Praja Graha Indah, pada Jumat, 28 Maret 2024.

Menurut Asep, yang lebih dikenal sebagai Apdar, meskipun ini kali pertamanya mengikuti persidangan dan tidak mendampingi terdakwa sejak awal, namun setelah mendengar, mempelajari, dan melihat petunjuk, terdakwa adalah korban perintah dari seseorang yang dia bela.

“Sebelum terjadi perkelahian atau pengeroyokan, terdakwa menghubungi saksi Dede (Kepala Desa Padasuka), dan dalam percakapan tersebut saksi Dede mengatakan ‘kumpulkan anak-anak’ (kumpulken barudak). Namun, saksi Dede membantahnya dan mengklaim tidak pernah mengucapkan hal tersebut. Namun, kami sebagai pengacara terdakwa akan membuktikan bahwa saksi Dede benar-benar mengucapkan ‘kumpulken barudak’ (kumpulkan anak-anak),” jelasnya.

Baca Juga  Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Samarang

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa selain diduga menyuruh dan/atau membujuk untuk melakukan tindakan pidana, saksi juga turut serta melakukan perbuatan pidana kepada korban. Oleh karena itu, mereka merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).

“Kami meminta dan mendorong pihak penyidik kepolisian untuk segera memeriksa dan menahan mereka yang turut serta melakukan, dan mereka yang menyuruh melakukan. Kita tidak boleh ada ketimpangan hukum, karena saya akan terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan agar benar-benar adil. Terlebih lagi, memberikan kesaksian palsu di depan persidangan bisa dipidana berdasarkan Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” tegasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) Akan Menggelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa dan Buka Bersama

Cerita Pengalaman Pribadi

3 Cerita Pengalaman Pribadi Singkat dan Mudah Dibuat