GARUTEXPO– Sebanyak 17 orang ditangkap Polres Garut dalam penggerebekan lokasi perjudian adu muncang (kemiri) yang berlangsung di Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu malam (7/11/2024).
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB itu dipimpin langsung oleh tim Sat Reskrim Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa operasi tersebut berdasarkan laporan dari warga yang mengabarkan adanya kerumunan orang yang terlibat dalam praktik judi adu muncang di lokasi tersebut.
Tim personel Polres Garut bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan 17 orang beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian, termasuk alat-alat adu muncang, kemiri, uang tunai, serta beberapa unit sepeda motor yang dibawa ke Mapolres Garut.
“Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,” ujar AKP Ari Rinaldo.
Hingga saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Garut. Mereka terancam dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke 2-e, dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)