in

Polres Garut Grebek Penjual Miras di Tiga Lokasi

GARUTEXPO – Polres Garut melakukan razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Wanaraja, Pangatikan, dan sekitarnya, Rabu (29/1/2025). Dalam operasi yang dimulai pukul 16.20 WIB, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga melanggar peraturan daerah.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Samapta Polres Garut AKP Masrokan mengungkapkan bahwa razia ini berhasil menjaring tiga orang yang kedapatan menjual miras.

“Tiga orang diamankan beserta barang bukti berupa berbagai jenis minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar AKP Masrokan, Kamis (30/1/2025).

Mereka yang diamankan adalah:

  • Y (59), pedagang asal Desa Cinunuk, Wanaraja, yang memiliki 10 botol anggur merah kecil, 3 botol Intisari, dan 2 botol bir Singaraja.
  • AH (37), wiraswasta dari Kp. Cibaragas, Pangatikan, yang membawa 2 botol AO kecil dan 2 botol Intisari di Jl. Sawah Lega sekitar pukul 17.27 WIB.
  • L (41), ibu rumah tangga dari Kp. Cihuni, Pangatikan, yang kedapatan menyimpan 4 botol AO kecil, 3 botol Intisari, 2 botol anggur hijau, 1 botol Kawa Kawa, dan 2 botol AO besar pada sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga  Terus Gencar! Polres Garut Tangkap Puluhan Preman

Semua barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk diproses lebih lanjut.

“Operasi ini dilakukan guna menegakkan peraturan daerah terkait peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, miras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas seperti penganiayaan dan pencurian,” jelas AKP Masrokan.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan miras secara ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Garut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Dorong Pariwisata, Pj Bupati Garut Sebut Curug Sanghyang Taraje sebagai Wisata Terbaik

Terobos Sekolah dan Bobol Mushola, Pencuri di SDN Sirnasari 2 Diringkus Polsek Samarang