GARUTEXPO – Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sebuah roda atau gerobak yang digunakan untuk berjualan makanan, Sabtu, 29 Juni 2024.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., M.H., melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan bahwa kedua pelaku mendorong roda atau gerobak tersebut dari Jalan A. Yani depan Gedung KNPI sampai ke Jalan Guntur Kp. Sindangheula.
Korban, Sdr. Fauzi, warga Karangpawitan Garut yang merupakan pemilik gerobak, melaporkan bahwa pada Kamis (27/6/2024) gerobak yang biasa digunakan untuk berjualan sudah tidak ada di tempatnya.
“Roda tersebut ditinggalkan di dekat Gedung KNPI di Jalan A. Yani ketika pemiliknya pulang ke Karangpawitan Garut,” jelas Zainuri.
Setelah menerima laporan, Polsek Garut Kota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap. Kedua pelaku berinisial GRM (26) dan NRM (25), keduanya merupakan warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Garut Kota Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Zainuri.(*)