GARUTEXPO – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut giat melaksanakan razia minuman keras dalam Operasi KRKYD.
Pada Sabtu (09/03/2024) pukul 20.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menyita sejumlah 52 botol minuman keras dari berbagai jenis dalam kegiatan razia cipta kondisi.
Kegiatan tersebut dilakukan secara rutin dengan patroli kasat mata dan peninjauan ke daerah-daerah rawan pengedaran minuman keras di Kabupaten Garut.
Dari Desa Godog Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, sejumlah botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan dari tempat milik Sdr. BS (40), termasuk Intisari, Arak Kecil, Anggur Putih, dan Kawa-Kawa.
Selanjutnya, di Jalan Rumah Sakit RSU Dr. Slamet Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, botol miras dengan merek Intisari dan Kawa-Kawa berhasil disita dari Sdr. AA (37).
“Kami dari Polres Garut akan terus melakukan razia terhadap minuman keras untuk mencegah segala bentuk kejahatan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kasar Res Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.(*)