in

Sidang Kasus Penggelapan Dana Rp1,8 Miliar di Biro Haji dan Umrah IRM Garut Resmi Dimulai

GARUTEXPO– Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Biro Perjalanan Haji dan Umrah Intan Raudah Madinah (IRM) kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Garut. “Berkas kasus ini sebelumnya dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan dan sekarang resmi berlanjut di pengadilan,” ungkap Sandi Prisma Putra, kuasa hukum IRM.

Kasus ini mencuat setelah tim manajemen baru IRM yang mulai beroperasi sejak Agustus 2023 melakukan audit investigatif. “Audit kami lakukan bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik Muhammad Sunusi dan Rekan di Jakarta,” jelas Sandi.

Audit menemukan indikasi penggelapan dana sekitar Rp1,8 miliar yang diduga dilakukan oleh mantan Direktur Utama berinisial T, dari dana pemasukan umrah selama 2017 hingga awal 2023.

IRM melaporkan kasus ini pertama kali ke Polda Jawa Barat pada 22 Januari 2024. Pada 30 Juli 2024, pihak berwenang resmi menetapkan mantan Direktur Utama sebagai tersangka. “Proses hukum ini diambil untuk memastikan transparansi dan pengelolaan keuangan yang bersih di perusahaan,” tegas Sandi.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Garut Amankan Tersangka Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Sebagai langkah perbaikan, IRM menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Agustus 2023, yang menetapkan kepemimpinan baru di bawah Dr. Dede Rofiq Yunus. Manajemen baru ini berkomitmen meningkatkan layanan haji dan umrah secara transparan dan profesional.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo, mengonfirmasi bahwa sidang perdana berlangsung pada Selasa, 12 November 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan. “Sidang selanjutnya dijadwalkan Selasa depan untuk mendengarkan kesaksian,” sambung Yudhi.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

BRI Kramat Jati Berbagi Kebahagiaan di Griya Yatim dan Dhuafa Lewat Program Jumat Berkah

Diduga Lecehkan Gelar Akademik, Oknum DPRD Garut Dikecam oleh Aktivis LSM dan Masyarakat