in

Tak Banyak yang Tahu, Ini Lima Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Garut

GARUTEXPO – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, memaparkan lima poin utama terkait relaksasi yang diberikan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Barat 2024. Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 dan ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Dalam keterangannya, Ervin menjelaskan lima keuntungan yang bisa dinikmati masyarakat dalam program ini, yaitu:

1. Bebas Balik Nama Kendaraan _Second_ (BBNKB II) – Penghapusan biaya balik nama untuk kendaraan bekas.

2. Bebas Denda PKB – Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

3. Bebas Tunggakan Pokok untuk tahun ke-3 hingga ke-5 – Penghapusan tunggakan pokok pajak untuk kendaraan yang menunggak selama 3 hingga 5 tahun.

4. Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)** – Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah terlewat.

5. Diskon PKB – Pemberian diskon untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga  Pemkab Garut Antusias Penanaman Pohon Serentak dalam Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-41

“Program ini memberikan banyak keuntungan, terutama bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan adanya penghapusan denda dan tunggakan, ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan,” ujar Ervin Yanuardi Effendi dalam Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS) Radio Intan Garut, Rabu (16/10/2024).

Menurut Ervin, program pemutihan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak kendaraan mereka. “Kami ingin masyarakat Garut memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, terutama dengan adanya berbagai kemudahan yang diberikan,” sambungnya.

Program ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan hingga akhir November 2024.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Polsek Samarang Intensifkan Operasi Pekat untuk Tangani Premanisme

Mengungkap Asal Usul Julukan ‘Kota Intan’ Garut yang Diberikan Soekarno