in

Sidang Praperadilan Korupsi BIJ Garut Kacau! Kejati Jabar Telat, Jadwal Sidang Terbengkalai

GARUTEXPO, BANDUNG – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Intan Jabar (BIJ) Garut kembali ricuh. Sidang hari kedua yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung harus ditunda akibat keterlambatan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang belum siap dengan jawaban.

Kuasa hukum pemohon dari Gerbang Literasi Masyarakat Peduli Keadilan (GLMPK), Asep Muhidin, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya karena telah hadir tepat waktu bersama timnya sejak subuh dari Garut, sesuai instruksi hakim yang menegaskan bahwa ketidakhadiran salah satu pihak akan menyebabkan sidang tetap digelar dan pihak absen dianggap meninggalkan proses.

“Pihak Kejati Jabar katanya tidak bisa hadir jam 09.00, dan Majelis Hakim memberikan waktu maksimal sampai pukul 11.00,” kata Asep saat ditemui di Media Center Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (06/05/2025).

Namun hingga pukul 11.00 WIB, tim Kejati Jabar masih belum muncul. Alhasil, sidang pun dijadwalkan ulang oleh majelis hakim menjadi pukul 15.30 WIB lantaran hakim yang memimpin sidang harus menghadiri agenda lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Jadwal sidang akhirnya mundur lagi menjadi pukul setengah empat sore,” ujar Asep kecewa.

Asep menegaskan bahwa perubahan jadwal ini sangat mengganggu, mengingat dirinya dan tim memiliki agenda padat lainnya. Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan hakim yang memiliki tanggung jawab lain.

“Kami kecewa sekali, karena jadwal dan ketentuan yang sudah dibuat malah dibatalkan. Namun saya tetap harus menghormati keputusan hakim,” tambahnya.

Ia meminta Kejati Jabar untuk lebih profesional dan menghargai jadwal yang telah disepakati bersama demi kelancaran proses hukum.

“Pihak kejaksaan harus memberikan contoh yang baik, yakni datang ke pengadilan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati,” tegasnya.

Asep juga menyoroti lambannya penanganan kasus korupsi BIJ Garut yang hingga kini belum menyentuh semua pihak terlibat. Padahal, beberapa oknum dari Cabang BIJ Singajaya dan Cibalong sudah divonis. Namun, masih ada pihak lain yang disebut dalam persidangan oleh saksi berinisial S belum juga dihadirkan ke pengadilan.

“Masih banyak pihak yang belum dihadirkan ke meja persidangan. Untuk itu, kami mendesak Kejati Jabar menyelesaikan perkara ini sampai tuntas,” ujarnya.

Ia menuturkan, saksi S menyebut sejumlah nama penting seperti oknum anggota DPRD Garut periode 2019-2024, ajudan Bupati Garut, pejabat di BPKAD, dan Bagian Ekonomi Pemkab Garut yang diduga menerima aliran dana sekitar Rp210 juta atas perintah atasannya, D. Dana itu diduga untuk memuluskan proses inbreng aset Pemkab ke BIJ Garut.

Selain itu, Asep juga mendesak agar Dewan Pengawas BIJ Garut turut dihadirkan untuk dimintai keterangan, khususnya terkait dugaan kredit fiktif, kredit topengan, serta laporan keuangan BIJ Garut periode 2018-2021.

“Dewan Pengawas juga harus ikut dihadirkan dan dimintai keterangan oleh majelis hakim,” tegasnya.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, terlebih jika terbukti ada keterlibatan oknum-oknum pejabat penting dalam pusaran korupsi BIJ Garut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Bupati Garut ‘Tampar’ ASN: Jangan Hidup Enak Saat Rakyat Masih Miskin

Garut Darurat Narkoba! Sat Res Narkoba Bongkar Jaringan, Ribuan Obat Terlarang Disita dalam Dua Bulan