in

Temuan BPK di Garut Jadi Alarm, KIBMA Desak Kejaksaan Bongkar Dugaan Permainan Proyek Mebel Sekolah Rp22 Miliar

Ilustrasi

Garutexpo.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pengadaan mebel sekolah SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Garut kini menjadi sorotan publik. Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) mendesak Kejaksaan Negeri Garut segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan permainan dalam proyek pengadaan mebel sekolah senilai kurang lebih Rp22 miliar tersebut.

Desakan itu mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian barang mebel yang diterima sekolah dengan spesifikasi teknis maupun surat pemesanan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.

KIBMA menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi serius yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan dunia pendidikan.

Ketua KIBMA, Hersan Basri, SH., M.Si., menegaskan bahwa proyek pengadaan mebel yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat itu seharusnya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, adanya dugaan perbedaan kualitas barang dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dinilai memunculkan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan.

“Temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Kami meminta Kejaksaan segera membongkar dugaan permainan proyek mebel sekolah senilai kurang lebih Rp22 miliar tersebut. Jangan sampai anggaran pendidikan dijadikan ajang bancakan,” tegas Hersan kepada Garutexpo.com, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan untuk memulai pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mebel SD dan SMP tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian pada kualitas bahan, jenis material, ukuran, hingga standar pengerjaan barang yang diterima pihak sekolah. Padahal, spesifikasi teknis dan surat pemesanan merupakan bagian penting dalam kontrak pengadaan yang wajib dipenuhi penyedia.

“Kalau barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun surat pemesanan, maka itu tidak bisa dianggap persoalan administratif biasa. Harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, penerimaan barang, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

KIBMA juga menduga adanya potensi praktik pengondisian dalam proyek tersebut, mulai dari penentuan penyedia, pengaturan spesifikasi, hingga lemahnya pengawasan terhadap kualitas barang yang dikirim ke sekolah-sekolah.

Selain meminta Kejaksaan bergerak cepat, KIBMA turut mendesak Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh pengadaan mebel SD-SMP Tahun 2025 di Kabupaten Garut.

Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia diwajibkan menyerahkan barang sesuai spesifikasi teknis, kualitas, jumlah, dan ketentuan yang tertuang dalam kontrak maupun surat pemesanan. Ketidaksesuaian terhadap dokumen tersebut dapat berimplikasi hukum apabila terbukti menyebabkan kerugian negara.

KIBMA menegaskan aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik proyek tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan formalitas dokumen. Kejaksaan harus turun langsung ke lapangan, memeriksa barang yang diterima sekolah, mencocokkan dengan spesifikasi teknis dan surat pemesanan, serta menelusuri aliran anggaran proyek,” lanjut Hersan.

KIBMA memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah.***

Ditulis oleh Kang Zey

Wisata Pendidikan Sucinaraja Kian Disorot, Peserta Diduga Libatkan Banyak Unsur Pendidikan, Hasil Follow Up Disdik Garut Belum Jelas

Garut Kejar Program Raksasa Kemensos, 60 Calon Siswa Dititipkan ke Sumedang