Garutexpo.com – Polemik panjang terkait kepastian hukum lahan Alun-Alun Limbangan akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Garut resmi menyerahkan sertipikat tanah Alun-Alun Limbangan kepada Pemerintah Kecamatan Limbangan dalam sebuah agenda yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Selasa (26/5/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, sebagai bentuk kepastian hukum atas salah satu kawasan bersejarah di wilayah Limbangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Garut mengapresiasi langkah dan perjuangan berbagai elemen masyarakat, khususnya KNPI Kecamatan Limbangan, yang dinilai konsisten mengawal proses kejelasan status lahan tersebut secara persuasif hingga menghasilkan langkah konkret.
“Tidak cukup dengan penyerahan sertipikat, bagaimana kita memanfaatkan lahan ini bisa memberikan makna untuk masyarakat kita untuk kegiatan yang bersifat sosial, kemasyarakatan, hingga ekonomi,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen mendukung pengembangan kawasan Alun-Alun Limbangan agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum atas aset daerah tersebut menjadi fondasi penting dalam pengembangan kawasan publik yang produktif dan representatif.
Sementara itu, Camat Limbangan, Guriansyah Sukiran, menyebut Alun-Alun Limbangan bukan sekadar ruang terbuka biasa, melainkan memiliki nilai sejarah dan filosofi yang kuat bagi masyarakat Garut, khususnya warga Limbangan.
“Alun-alun Limbangan merupakan titik awal sejarah Garut, tempat pangulinan, ruang pertemuan masyarakat dan anak-anak Limbangan. Alun-alun juga merupakan landmark dan ikon yang menggambarkan filosofis masyarakatnya,” terang Guriansyah.
Ia mengungkapkan, selama ini proses revitalisasi kawasan Alun-Alun Limbangan sempat terkendala akibat belum jelasnya status lahan. Bahkan, persoalan tersebut beberapa kali dibahas dalam forum Musrenbang Kabupaten agar kawasan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Dengan terbitnya sertipikat tanah tersebut, pihak kecamatan optimistis Alun-Alun Limbangan bisa berkembang menjadi ikon baru wilayah utara Garut dengan konsep ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas publik yang memadai, hingga area parkir representatif.
Di sisi lain, Ketua KNPI Kecamatan Limbangan, Aziz Abdurahman, membeberkan perjalanan panjang perjuangan masyarakat dalam mengawal kepastian hukum lahan Alun-Alun Limbangan.
Menurut Aziz, proses tersebut dimulai sejak 22 Januari 2025 melalui pembahasan bersama Forkopimcam dan APDESI dari 14 desa di Limbangan terkait penataan ruang wilayah. Dari forum itu, KNPI mendapat mandat resmi untuk ikut mengawal persoalan tersebut.
Perjuangan kemudian berlanjut melalui audiensi bersama Komisi I DPRD Garut pada 3 Februari 2025 terkait tata ruang wilayah Limbangan. Tak berhenti di situ, KNPI kembali melakukan diskusi bersama Komisi III DPRD Garut pada 7 Januari 2026 yang turut melibatkan BPKAD serta ATR/BPN.
“Alhamdulillah, berkat kepemimpinan Bapak Bupati, Wakil Bupati, camat, APDESI Limbangan, serta KNPI, kita semua menjadi pencetak sejarah. Pekerjaan rumah yang selama ini berlarut-larut kini sudah memiliki kepastian hukum yang jelas,” ungkap Aziz.
Ia menambahkan, generasi muda harus terus mengambil peran aktif dalam pembangunan daerah dan menjadi agen perubahan demi kemajuan wilayah Limbangan ke depan.(*)


