Garutexpo.com – Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan penyaluran program yang menggunakan anggaran negara tersebut.
FPPG menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari praktik korupsi. Karena itu, munculnya dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa, melainkan momentum untuk memperbaiki sistem agar lebih berpihak kepada masyarakat dan menutup ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Sekjen Jendral FPPG, Abdul Rahman, menyatakan bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran penting bahwa tata kelola program publik harus dibangun di atas prinsip good governance. Menurutnya, semakin panjang rantai birokrasi dan distribusi anggaran, semakin besar pula potensi terjadinya kebocoran, penyimpangan, maupun praktik korupsi.
“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara negara. Program yang bertujuan mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh tercoreng oleh praktik korupsi. Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan mekanisme penyaluran yang lebih langsung kepada masyarakat agar ruang penyimpangan dapat diminimalkan,” tegas Abdul kepada Garutexpo.com, Kamis, 4 Juni 2026.
FPPG menilai bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme harus menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan program pemerintah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menjalankan tugas secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur berbagai bentuk penyalahgunaan jabatan, penggelapan, perbuatan melawan hukum, hingga tindakan yang merugikan keuangan negara. Dalam konteks program bantuan sosial maupun program strategis nasional, setiap penyimpangan anggaran berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
Menurut FPPG, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan internal maupun eksternal, termasuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan pelaksanaan program. Pengawasan publik dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru bocor karena lemahnya pengawasan dan tata kelola. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar sampai kepada penerima manfaat,” ujar Abdul.
FPPG juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.
Lebih lanjut, FPPG mengusulkan agar pemerintah mengkaji mekanisme penyaluran yang lebih sederhana, transparan, dan berbasis teknologi. Sistem yang memungkinkan masyarakat menerima manfaat secara langsung dinilai dapat mengurangi mata rantai birokrasi yang berpotensi menjadi celah penyimpangan.
Menurut FPPG, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang disediakan negara, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu memberikan manfaat nyata kepada masyarakat secara tepat sasaran, tepat waktu, dan bebas dari praktik korupsi.
“Jangan biarkan tujuan mulia program MBG dirusak oleh segelintir oknum. Pemerintah harus menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi tata kelola, memperkuat pengawasan, dan memastikan hak masyarakat terlindungi. Setiap anggaran negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan yang berkualitas, bukan menjadi objek penyimpangan,” pungkasnya.
FPPG menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem. Dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan, program-program pemerintah akan lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.(*)

