in

DPO Curanmor Akhirnya Tumbang! Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Curian, Residivis Kembali Dibekuk

Garutexpo.com – Komitmen Polres Garut dalam memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Tim Sancang Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2026.

Pelaku berinisial A (49), seorang residivis kasus curanmor asal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima. Penangkapan tersebut menjadi lanjutan dari keberhasilan sebelumnya saat polisi mengamankan dua pelaku lain dalam jaringan yang sama.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di berbagai wilayah hukum Polres Garut.

Menurutnya, sasaran pelaku umumnya adalah sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi, halaman rumah warga, maupun area publik yang minim pengawasan.

“Pelaku menggunakan modus merusak sistem kunci kontak kendaraan dengan mata astag dan kunci letter T. Alat tersebut dimasukkan ke dalam lubang kunci lalu diputar secara paksa hingga merusak komponen pengaman. Setelah mesin menyala, kendaraan langsung dibawa kabur. Aksi ini dilakukan hanya dalam hitungan detik,” ujar AKP Herman, Sabtu (6/6/2026).

Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Sedikitnya 17 unit sepeda motor berbagai merek berhasil disita. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, satu buah mata astag, serta satu buah kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.

Keberhasilan ini sekaligus mengungkap skala aktivitas pelaku yang diduga telah berulang kali menjalankan aksinya di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Garut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

AKP Herman menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Operasi Jaran Lodaya 2026 menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak para pelaku curanmor. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku DPO tersebut, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor serta selalu menggunakan sistem pengamanan tambahan saat memarkir kendaraannya guna menghindari menjadi korban kejahatan serupa.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Perpisahan Tanpa Kemewahan, 317 Siswa SMPN 3 Tarogong Kidul Dilepas dalam Suasana Sarat Makna, Doa, dan Harapan Masa Depan