Garutexpo.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Jawa Barat yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Selain banyaknya keluhan terkait proses penerimaan siswa baru, GMNI juga menyoroti polemik yang berkembang seputar program Sekolah Maung yang hingga kini masih memunculkan beragam pertanyaan publik.
Ketua DPC GMNI Garut, Fazha Mochamad Nazhar Nazhrullah, mengatakan bahwa banyaknya aduan yang masuk ke posko advokasi GMNI menjadi indikasi masih lemahnya tata kelola dan komunikasi kebijakan pendidikan kepada masyarakat.
Menurutnya, berbagai keluhan yang disampaikan orang tua maupun calon peserta didik menunjukkan bahwa masih terdapat kebingungan dan ketidakjelasan informasi dalam pelaksanaan SPMB 2026.
“Kami mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan pendidikan benar-benar dipahami oleh masyarakat. Jika hingga hari ini masih banyak orang tua dan peserta didik yang kebingungan, maka ada persoalan mendasar dalam aspek sosialisasi dan implementasi kebijakan. Pendidikan tidak boleh dikelola dengan pendekatan yang membuat rakyat harus menebak-nebak nasib anaknya sendiri,” ujar Fazha, Sabtu (13/6/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tidak seharusnya hanya berorientasi pada pencapaian target program tanpa memastikan kesiapan sistem serta penerimaan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan.
“Jangan sampai kebijakan pendidikan terjebak pada pencitraan administratif, tetapi mengabaikan realitas yang dihadapi masyarakat di lapangan. Negara memiliki kewajiban menghadirkan kepastian, bukan justru menambah kebingungan. Setiap keluhan yang muncul harus dijawab dengan transparansi, bukan sekadar narasi bahwa program berjalan baik,”katanya.
Selain persoalan SPMB, GMNI Garut juga menyoroti program Sekolah Maung yang dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat. Beragam persepsi yang berkembang menunjukkan perlunya penjelasan yang lebih komprehensif dari pemerintah terkait tujuan dan mekanisme program tersebut.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPC GMNI Garut, Sultan Akong, menilai pemerintah perlu membuka ruang komunikasi yang lebih luas agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kebijakan tersebut.
“Kami melihat banyak masyarakat yang belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai Sekolah Maung. Ketika sebuah kebijakan melahirkan lebih banyak pertanyaan daripada pemahaman, maka pemerintah harus berani melakukan evaluasi. Jangan sampai masyarakat dipaksa menerima sebuah kebijakan tanpa ruang dialog yang sehat dan terbuka,” tegasnya.
Menurut Sultan, upaya pembangunan karakter peserta didik merupakan hal yang penting. Namun, pelaksanaannya tetap harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip pendidikan yang demokratis dan berorientasi pada hak anak.
“Pembinaan karakter penting, tetapi pendidikan bukanlah ruang untuk menerapkan pendekatan yang mengesampingkan aspek psikologis, sosial, dan hak-hak peserta didik. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan dibangun atas dasar kajian yang matang, kebutuhan masyarakat, serta kepentingan terbaik bagi anak,”ujarnya.
GMNI Garut menilai membludaknya keluhan masyarakat dalam pelaksanaan SPMB 2026 harus menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan agar pemerintah tidak menunggu polemik berkembang lebih luas sebelum mengambil langkah korektif.
Atas dasar itu, DPC GMNI Garut menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi terbuka terhadap pelaksanaan SPMB 2026, transparansi penuh terkait mekanisme dan implementasi Sekolah Maung, pembukaan ruang dialog publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, penguatan sistem pengaduan, serta jaminan bahwa seluruh kebijakan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Fazha menegaskan bahwa kritik yang disampaikan GMNI merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan dan tidak boleh dipandang sebagai upaya untuk menghambat program pemerintah.
“Kami mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional rakyat. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik, karena kritik lahir dari keresahan masyarakat yang ingin melihat sistem pendidikan berjalan adil, transparan, dan berkualitas. Jika keluhan terus bertambah dan tidak direspons secara serius, maka kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan akan semakin menurun,” tandasnya.***

