in

Diisukan Kembali Maju Jadi Ketua BAZNAS Garut, Rd H. Aas Kosasih: Kalau Qadarullah Menghendaki, Saya Siap Ikuti Proses

Foto: Rd H. Aas Kosasih, S.Ag., M.Si.

Garutexpo.com – Usai terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Garut periode 2026–2031, nama Rd H. Aas Kosasih, S.Ag., M.Si. kembali menjadi perbincangan. Ia disebut-sebut berpeluang kembali mengikuti proses seleksi calon Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Tahun 2026.

Menanggapi isu tersebut, Aas Kosasih mengaku tidak ingin mendahului ketentuan Allah SWT. Menurutnya, seluruh proses harus ditempuh sesuai mekanisme dan tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

“Kalau saya tidak akan mendahului kepada qadarullah. Saya secara pribadi memang ada keinginan ke arah itu, tetapi saya akan mengikuti tahapan-tahapan seleksi dari tim seleksi yang telah dibentuk oleh Pak Bupati. Soal hasilnya bagaimana, saya serahkan semuanya,” ujar Aas Kosasih saat di konfirmasi Garutexpo.com, Ahad, 28 Juni 2026.

Aas menegaskan, apabila nantinya mendapat amanah sebagai pimpinan atau Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, hal tersebut tidak akan mengganggu tugasnya sebagai Ketua DMI.

Ia mencontohkan sejumlah daerah di Indonesia yang memperlihatkan bahwa kepemimpinan di DMI dapat berjalan beriringan dengan jabatan di BAZNAS.

“Ketua DMI Kabupaten Sukabumi misalnya, juga menjadi pimpinan BAZNAS Jawa Barat. Di Indramayu juga ada contoh serupa. Jadi secara praktik hal itu bisa dilakukan,” katanya.

Menurut Aas, dalam organisasi modern terdapat sistem pendelegasian tugas yang memungkinkan roda organisasi tetap berjalan secara efektif.

“Dalam manajemen organisasi modern ada mandataris, ada pendelegasian tugas. Yang penting visi, misi, dan program kerja tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa tantangan terbesar apabila kembali dipercaya memimpin BAZNAS adalah kemampuan dalam membagi waktu dan menjaga kualitas kepemimpinan di dua lembaga tersebut.

“Pertanyaan terbesar bagi saya adalah apakah saya mampu mengatur waktu. Itu yang menjadi evaluasi bagi diri saya sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aas menilai tidak ada aturan yang melarang seseorang merangkap jabatan sebagai Ketua DMI dan Ketua BAZNAS, karena jabatan di DMI merupakan amanah sosial dan keagamaan.

Menurutnya, berbeda dengan jabatan tertentu di pemerintahan yang memiliki aturan khusus, kepemimpinan di organisasi keagamaan masih dimungkinkan untuk dirangkap selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Tidak ada regulasi yang menyatakan Ketua DMI tidak boleh merangkap. Jabatan Ketua DMI adalah jabatan sosial karena Allah. Banyak contoh di Indonesia, seperti Ketua MUI yang juga merangkap jabatan di lembaga lain. Jadi sepanjang tidak melanggar aturan dan amanah bisa dijalankan dengan baik, itu memungkinkan,” tuturnya.

Meski demikian, Aas menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan tim seleksi dan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut. Ia pun menyatakan siap mengikuti seluruh proses secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Aklamasi! Rd H. Aas Kosasih Resmi Nahkodai DMI Kabupaten Garut 2026–2031, Siap Wujudkan Masjid Sebagai Pusat Kemaslahatan Umat