Garutexpo.com – Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan perubahan daftar penerima hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.163-BPKB/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.73-BKBP/2025 mengenai penerima hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Dalam keputusan terbaru tersebut, total nilai hibah yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Garut mencapai Rp6,47 miliar, terdiri atas hibah uang sebesar Rp5,67 miliar kepada 49 penerima serta hibah barang senilai Rp800 juta untuk dua instansi penegak hukum.
Berdasarkan daftar penerima, Polres Garut menjadi penerima hibah terbesar dengan alokasi Rp1 miliar. Posisi berikutnya ditempati Kodim 0611 Garut sebesar Rp600 juta, disusul Komando Resor Militer (Korem) 062/Tarumanagara sebesar Rp500 juta.
Selain unsur TNI dan Polri, hibah juga diberikan kepada sejumlah yayasan, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, organisasi keagamaan, forum kebangsaan, hingga lembaga sosial yang dinilai memenuhi ketentuan sebagai penerima hibah daerah.
Beberapa penerima hibah dengan nominal cukup besar di antaranya Perkumpulan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Indonesia sebesar Rp250 juta, Yayasan Rumah Aspirasi Garut sebesar Rp215 juta, Yayasan Rumah Inspirasi Malangbong dan Yayasan Al Hikmah Garut Selatan yang masing-masing menerima Rp200 juta.
Sementara itu, sejumlah organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan memperoleh hibah dengan nominal antara Rp10 juta hingga Rp150 juta. Di antaranya Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), DHC 45 Garut, PKBI, FKUB, FKDM, FPK, GMNI, PMII, IMM, HMI, KAMMI, GOW, FKPPI, PPAD, HIPAKAD, Perwari, PIVERI, hingga organisasi lainnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut juga mengalokasikan hibah barang kepada dua lembaga penegak hukum. Pengadilan Negeri Garut menerima hibah barang senilai Rp300 juta, sedangkan Kejaksaan Negeri Garut memperoleh hibah barang sebesar Rp500 juta.
Secara keseluruhan, keputusan tersebut mencatat:
* 49 penerima hibah uang dengan total nilai Rp5.670.000.000.
* 2 penerima hibah barang dengan total nilai Rp800.000.000.
* Total keseluruhan hibah mencapai Rp6.470.000.000.
Pemerintah Kabupaten Garut menyebut penyaluran hibah ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai lembaga dan organisasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
Dalam dokumen keputusan tersebut juga tercantum moto penyaluran hibah, yakni “Hibah untuk memperkuat sinergi, membangun kebersamaan, mewujudkan Garut Maju, Berbudaya, Sejahtera.”
Dengan terbitnya keputusan baru ini, daftar penerima hibah yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.73-BKBP/2025 resmi mengalami perubahan dan menjadi dasar penyaluran hibah dari APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025.*


