Garutexpo.com – Warga Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dibuat panik setelah gangguan aliran listrik yang diduga disertai ketidakstabilan tegangan menyebabkan sejumlah peralatan elektronik milik warga dilaporkan mengalami kerusakan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Warga mengaku sebelum listrik padam, aliran listrik sempat mengalami kondisi tidak normal. Tak lama berselang, listrik tiba-tiba mati.
Kepanikan warga semakin terasa ketika aliran listrik kembali menyala. Sejumlah peralatan elektronik yang sebelumnya berfungsi normal justru dilaporkan tidak dapat digunakan.
Kerusakan tersebut disebut terjadi di sejumlah wilayah RW, di antaranya RW 09, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 19,
Perangkat elektronik yang dilaporkan terdampak cukup beragam, mulai dari telepon genggam (HP), televisi, mesin cuci, mesin jahit, pompa air (Sanyo), hingga berbagai peralatan elektronik rumah tangga lainnya.
Salah seorang Ketua RW setempat, Made, mengatakan gangguan listrik tersebut terjadi hampir bersamaan dan membuat warga terkejut.
“Kejadiannya sekitar pukul 06.30 WIB. Awalnya listrik seperti ‘ngebeleber’ atau tegangannya tidak stabil, kemudian tiba-tiba padam. Setelah listrik kembali menyala, banyak barang elektronik warga yang ternyata rusak,” ujar Made.
Menurutnya, sekitar pukul 09.30 WIB, kondisi aliran listrik di wilayah tersebut sudah kembali normal.
Namun, normalnya aliran listrik tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Warga kini harus menghadapi dugaan kerugian material akibat sejumlah perangkat elektronik yang mengalami kerusakan.
Warga meminta pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan investigasi teknis untuk memastikan penyebab gangguan. Mereka juga berharap ada penjelasan terbuka mengenai kondisi jaringan listrik saat kejadian.
Selain itu, warga meminta dilakukan pendataan terhadap seluruh peralatan elektronik yang mengalami kerusakan sehingga persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
FPPG Audiensi dengan PLN UP3 Garut
Keluhan warga tersebut kemudian mendapat perhatian Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG).
FPPG melakukan audiensi dengan pihak PLN UP3 Garut di Aula PLN Kabupaten Garut, Rabu (5/8/2026). Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah ketua RW dan RT dari Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota.
Ketua Umum DPP FPPG, Asep Nurjaman, dalam audiensi tersebut menyoroti persoalan hak masyarakat sebagai konsumen untuk memperoleh pelayanan tenaga listrik yang bermutu dan andal.
Asep menyampaikan bahwa penyelenggaraan ketenagalistrikan memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Asep, ketentuan tersebut mengatur hak dan kewajiban konsumen serta penyedia tenaga listrik.
Ia merujuk Pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah, yang pada pokoknya mengatur hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik serta tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Konsumen juga memiliki hak memperoleh pelayanan perbaikan apabila terjadi gangguan tenaga listrik serta ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Artinya, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik,” kata Asep.
Kerusakan Elektronik Warga Jadi Sorotan
Dalam audiensi tersebut, FPPG juga menyoroti dugaan kerugian material yang dialami warga akibat kerusakan berbagai peralatan elektronik.
Asep mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan serta kewajiban pelaku usaha memberikan pelayanan secara benar dan jujur.
FPPG juga menyoroti Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan atau kerugian konsumen yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
Selain itu, Asep turut merujuk Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum yang pada prinsipnya mengatur kewajiban memberikan ganti rugi apabila kesalahan seseorang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Meski demikian, dugaan bahwa gangguan atau lonjakan tegangan listrik menjadi penyebab kerusakan perangkat elektronik warga masih memerlukan pemeriksaan teknis dan pembuktian lebih lanjut.
Tingkat Mutu Pelayanan PLN Ikut Disoroti
FPPG juga menyoroti Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan.
TMP pada prinsipnya menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan tenaga listrik yang harus dipenuhi penyedia tenaga listrik. Dalam kondisi tertentu, apabila gangguan pelayanan memenuhi ketentuan dan persyaratan kompensasi, pelanggan dapat memperoleh pengurangan tagihan atau kompensasi sesuai peraturan yang berlaku.
Karena itu, FPPG meminta persoalan yang dialami warga Kota Wetan tidak berhenti sebatas pemulihan aliran listrik, tetapi juga ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap dugaan kerusakan perangkat elektronik milik masyarakat.
FPPG Ancam Tempuh Jalur Class Action
Persoalan ini kini menjadi perhatian serius warga dan FPPG.
Asep Nurjaman menegaskan, apabila tidak terdapat penyelesaian dan PLN dinilai tidak memberikan pertanggungjawaban atas kerugian material yang dialami masyarakat, FPPG menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Kami masyarakat sebagai konsumen akan menempuh jalur gugatan perwakilan kelompok (class action) jika PLN menolak bertanggung jawab atas adanya unsur kerugian material, yakni kerusakan alat elektronik masyarakat,” tegas Asep.
FPPG menyebut masyarakat terdampak berasal dari sejumlah wilayah RW di Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Dalam tuntutan yang disampaikan, wilayah terdampak disebut mencakup RW 9 hingga RW 20.
Kini, warga menunggu tindak lanjut dari pihak PLN, terutama terkait penelusuran penyebab gangguan, pemeriksaan teknis, pendataan peralatan elektronik yang rusak, serta kepastian penyelesaian terhadap kerugian masyarakat.
Di sisi lain, dugaan lonjakan atau ketidakstabilan tegangan serta kaitannya dengan kerusakan perangkat elektronik masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Begitu pula mengenai hak ganti rugi maupun kompensasi, penerapannya bergantung pada fakta kejadian, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku.
(Red)


