in

Perizinan Calon MR DIY di Bayongbong Makin Janggal: Kecamatan Belum Terima Berkas, Pemda Diminta Buka Statusnya

Ilustrasi

Garutexpo.com — Polemik pembangunan calon gerai MR DIY di Jalan Raya Bayongbong Nomor 62, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan belum lengkapnya legalitas, kini muncul persoalan yang tak kalah serius: pihak Kecamatan Bayongbong mengaku belum menerima satu pun berkas pengajuan perizinan dari owner maupun pihak perusahaan.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan setelah pihak pemilik sebelumnya menyampaikan kepada petugas bahwa proses perizinan calon minimarket tersebut sedang dilakukan.

Informasi itu terungkap ketika Kasi Trantib Kecamatan Bayongbong bersama tim dan unsur Satpol PP Kecamatan Bayongbong mendatangi lokasi pembangunan serta menemui owner, pemilik toko emas Rahmat yang berlokasi di kawasan Pasar Andir Bayongbong, Jumat (21/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak pemilik menyampaikan bahwa proses perizinan untuk calon gerai MR DIY tengah berjalan.

Namun, keterangan itu justru memunculkan tanda tanya di lingkungan Kecamatan Bayongbong. Sebab, berdasarkan mekanisme administrasi yang berlaku, proses kegiatan usaha dan pembangunan semestinya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pemerintah wilayah sesuai kewenangan dan tahapan yang ditentukan.

Ironisnya, ketika dilakukan pengecekan, Kecamatan Bayongbong mengaku belum menerima berkas pengajuan maupun dokumen permohonan perizinan dari pihak owner ataupun pihak MR DIY.

Artinya, muncul ketidaksinkronan antara informasi bahwa proses perizinan sedang berjalan dengan kondisi administrasi yang diketahui pemerintah kecamatan.

Pemda Juga Disebut Belum Terima Pengajuan

Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah informasi dari pemerintah daerah melalui dinas yang menangani perizinan di Kabupaten Garut menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengajuan berkas perizinan, baik dari owner maupun pihak minimarket MR DIY terkait bangunan tersebut.

Jika informasi tersebut benar, publik tentu layak mempertanyakan: sebenarnya proses perizinan calon gerai MR DIY itu sudah sampai tahap mana?

Sebab, pembangunan fisik bangunan telah menjadi perhatian masyarakat, sementara dokumen administrasi yang menjadi dasar kegiatan tersebut justru disebut belum diterima pemerintah wilayah maupun instansi terkait.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pembangunan berjalan lebih cepat dibanding proses administrasinya.

Sekjen DPP Awi: Jangan Sampai Informasi Perizinan Saling Bertabrakan

Sekjen DPP Awi, Achmad Sujana, saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (21/8/2026), turut menyoroti persoalan tersebut.

Menurutnya, terdapat indikasi ketidaksesuaian informasi yang perlu segera dijelaskan oleh pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kondisi owner dan pihak perusahaan MR DIY dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian informasi yang disampaikan kepada pihak kecamatan. Pemerintah wilayah yang seharusnya dilibatkan dalam proses pembangunan dan kegiatan usaha justru belum menerima dokumen pengajuan apa pun,” ujarnya.

Achmad menilai, koordinasi dengan pemerintah kecamatan merupakan bagian penting untuk memastikan kegiatan pembangunan maupun usaha di suatu wilayah berjalan sesuai ketentuan administrasi dan regulasi.

“Jangan sampai pemerintah kecamatan justru mengetahui keberadaan dan rencana usaha tersebut setelah bangunan berdiri. Pemerintah wilayah harus mendapatkan kejelasan mengenai proses dan dokumen yang menjadi dasar pembangunan maupun operasionalnya,” katanya.

Pemda Diminta Jangan Tunggu Gerai Beroperasi

Polemik ini kini menjadi perhatian publik. Kecamatan Bayongbong diharapkan segera mendapatkan kejelasan mengenai status pembangunan serta rencana operasional calon gerai MR DIY tersebut.

Pemerintah Kabupaten Garut juga diminta memastikan seluruh tahapan administrasi dan perizinan telah dipenuhi sebelum bangunan digunakan sebagai tempat usaha.

Pengawasan, menurut Achmad, tidak semestinya baru dilakukan setelah sebuah kegiatan usaha beroperasi. Pemeriksaan harus dilakukan sejak tahap awal, mulai dari legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, rekomendasi wilayah hingga perizinan usaha sesuai ketentuan.

“Pemerintah daerah jangan hanya melakukan pengawasan setelah kegiatan usaha berjalan. Sejak awal harus dipastikan seluruh persyaratan administrasi, rekomendasi wilayah, legalitas bangunan hingga perizinan usaha telah dipenuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi tertib administrasi dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Garut terhadap pembangunan usaha ritel modern.

Hingga berita ini ditulis, pihak owner maupun pihak perusahaan yang disebut akan mengoperasikan gerai MR DIY tersebut masih perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status sebenarnya proses perizinan bangunan di Jalan Raya Bayongbong Nomor 62.

Publik kini menunggu jawaban sederhana namun penting: jika perizinan memang sedang diproses, berkas apa yang sudah diajukan, kepada siapa, dan sejauh mana tahapannya?

Tim.

Ditulis oleh Kang Zey

2.877 Benih Lobster Disita, 3 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara—Polres Garut Kini Buru Aliran Uangnya