GARUTEXPO.COM — Gerakan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Garut (GMPPG) mendesak Inspektorat Kabupaten Garut melakukan audit menyeluruh terhadap proyek revitalisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pemda Garut yang menelan anggaran APBD sebesar Rp280 juta.
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek yang berada di bawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut.
Ketua GMPPG, Bayu Solehudin, menilai pelaksanaan proyek tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait kesesuaian anggaran dengan hasil pekerjaan fisik, perencanaan teknis, serta manfaatnya bagi para pedagang kecil.
Berdasarkan hasil investigasi dan kajian internal yang dilakukan GMPPG, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat pengawasan internal pemerintah.
GMPPG menyoroti dugaan ketimpangan antara besaran anggaran yang dialokasikan dengan hasil pekerjaan di lapangan. Organisasi mahasiswa tersebut juga mempertanyakan apakah penggunaan anggaran telah memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Besarnya anggaran yang dialokasikan harus sebanding dengan kualitas dan manfaat pekerjaan yang dihasilkan. Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah tidak memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat,” demikian pokok kritik GMPPG terhadap proyek tersebut, Kamis, 17 September 2026.
Soroti Dugaan Pemborosan hingga Kualitas Pekerjaan
GMPPG menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi oleh Disperindag ESDM Kabupaten Garut.
Pertama, terkait dugaan pemborosan anggaran. GMPPG mempertanyakan kesesuaian nilai pekerjaan dengan realisasi fisik proyek yang dinilai belum memadai.
Organisasi mahasiswa itu meminta agar seluruh komponen pembiayaan diperiksa untuk memastikan tidak terdapat penggelembungan harga atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen anggaran, perhitungan teknis, serta hasil audit oleh pihak berwenang.
Kedua, GMPPG menyoroti aspek perencanaan proyek. Menurut mereka, pembangunan fasilitas publik dengan anggaran ratusan juta rupiah semestinya didukung perencanaan yang matang, termasuk kajian kebutuhan, kelayakan, dan fungsi bangunan.
Minimnya perencanaan yang komprehensif dikhawatirkan dapat menyebabkan hasil pembangunan tidak sesuai dengan kebutuhan pengguna maupun kondisi kawasan.
Ketiga, GMPPG mempertanyakan kesesuaian spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi fisik pekerjaan.
Mereka meminta agar kualitas material, volume pekerjaan, serta spesifikasi bangunan diperiksa untuk memastikan hasil pembangunan sesuai dengan kontrak dan standar teknis yang berlaku.
Menurut GMPPG, ketidaksesuaian dalam aspek tersebut berpotensi memengaruhi kualitas serta usia manfaat fasilitas yang dibangun.
Jangan Sampai Revitalisasi Justru Merugikan PKL
Selain menyoroti aspek anggaran dan teknis, GMPPG juga mengingatkan pentingnya memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang kecil.
Program revitalisasi kawasan PKL semestinya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memberikan kepastian ruang usaha dan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.
GMPPG menilai keterlibatan pedagang dalam proses perencanaan dan penataan perlu menjadi perhatian agar kebijakan yang diambil tidak justru menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha kecil.
“Penataan ruang publik harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para PKL yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi daerah,” menjadi salah satu substansi kritik yang disampaikan organisasi tersebut.
GMPPG juga mengingatkan agar persoalan dalam proyek revitalisasi PKL Pemda menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan program penataan ruang publik lainnya di Kabupaten Garut, termasuk revitalisasi pasar tradisional dan wacana pembangunan Garut City Market.
Desak Audit Investigatif dan Buka Dokumen Anggaran
Atas berbagai persoalan yang disoroti, GMPPG menyampaikan dua tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Garut.
Pertama, mendesak Inspektorat Kabupaten Garut segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Disperindag ESDM serta proyek revitalisasi PKL Pemda dengan alokasi anggaran Rp280 juta.
GMPPG meminta agar pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme audit yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk audit dengan tujuan tertentu maupun pemeriksaan investigatif apabila terdapat indikasi yang memenuhi kriteria.
Kedua, GMPPG mendesak Disperindag ESDM Kabupaten Garut membuka dokumen teknis proyek kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Dokumen yang diminta meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta dokumen perencanaan dan kajian kelayakan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Menurut GMPPG, keterbukaan dokumen tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar penganggaran, spesifikasi pekerjaan, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pembangunan.
GMPPG Siap Kawal hingga Ada Kejelasan
Bayu Solehudin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
GMPPG berharap Inspektorat Kabupaten Garut segera menindaklanjuti desakan tersebut secara objektif dan profesional, sehingga seluruh dugaan yang muncul dapat diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga seluruh persoalan tersebut memperoleh kejelasan, GMPPG menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Organisasi mahasiswa itu menegaskan, pengawasan terhadap proyek revitalisasi PKL Pemda bukan semata-mata untuk mempersoalkan pembangunan fisik, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Garut.
Catatan: Dugaan pemborosan, penggelembungan anggaran, dan ketidaksesuaian spesifikasi yang disampaikan GMPPG masih merupakan tudingan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat hasil audit atau keterangan resmi dari Inspektorat maupun Disperindag ESDM dalam bahan berita ini yang dapat memastikan adanya penyimpangan anggaran.(*)


