in

Sembilan Tahun RDTR Tak Kunjung Tuntas!FPPG Sentil Kadis PUPR Garut: Jangan Tersembunyi Dibalik Alasan Perubahan Regulasi

Garutexpo.com – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Garut yang telah bergulir sejak 2017 kini menuai sorotan tajam. Hampir sembilan tahun berjalan, sejumlah dokumen RDTR disebut masih belum memperoleh kepastian penetapan. Kondisi tersebut memantik kritik keras dari Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.

Ketua Harian DPP FPPG, Ceng Arul, mempertanyakan keseriusan dan efektivitas pelaksanaan program penataan ruang yang selama bertahun-tahun telah menghabiskan waktu, tenaga, serta anggaran pemerintah.

Sorotan tersebut mencuat setelah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Dr. Agus Ismail, S.T., M.T., menyampaikan perkembangan penyusunan RDTR dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Ballroom Hotel Santika.

Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan bahwa Pemkab Garut telah menyusun kurang lebih 18 RDTR. Namun, sejumlah dokumen belum dapat ditetapkan karena adanya perubahan regulasi sehingga diperlukan penyesuaian dan pembaruan.

Sementara itu, dari target 11 RDTR, terdapat empat wilayah yang menjadi prioritas penyusunan melalui dukungan hibah Kementerian ATR/BPN, yakni kawasan perkotaan Garut, Leles, Limbangan, dan perkotaan Pameungpeuk.

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius dari FPPG. Sebab, apabila proses penyusunan sudah dimulai sejak 2017 dan pemerintah mengklaim telah menghasilkan sekitar 18 dokumen, publik berhak mengetahui sejauh mana capaian nyata yang telah diperoleh.

FPPG: Jangan Bangga dengan 18 Dokumen, Kalau Kepastian Penetapannya Belum Jelas!

Ceng Arul menegaskan, keberhasilan sebuah program pemerintahan tidak bisa hanya diukur dari banyaknya dokumen yang pernah disusun atau angka target yang dipresentasikan kepada publik.

Menurutnya, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa RDTR yang telah selesai secara substantif, memperoleh persetujuan substansi, ditetapkan sesuai ketentuan, dan benar-benar dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

“Jangan hanya menghitung berapa dokumen yang pernah disusun. Publik ingin tahu berapa yang benar-benar sudah selesai dan ditetapkan. Kalau sejak 2017 sampai sekarang masih ada dokumen yang harus diperbarui dan belum memiliki kepastian penetapan, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” tegas Ceng Arul kepada Garutexpo.com, Ahad, 1 November 2026.

Ia menilai, jangan sampai angka 18 RDTR hanya menjadi narasi keberhasilan administratif, sementara hasil akhir yang dibutuhkan masyarakat belum sepenuhnya terwujud.

Perubahan Regulasi Jangan Dijadikan Tameng untuk Menutupi Persoalan Kinerja!

FPPG tidak menampik bahwa perubahan regulasi dapat memengaruhi proses penyusunan dokumen tata ruang. Namun, perubahan kebijakan seharusnya menjadi bagian dari antisipasi dan evaluasi manajemen program, bukan sekadar alasan normatif untuk menjelaskan keterlambatan.

Ceng Arul mempertanyakan sejumlah hal mendasar yang hingga kini perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas PUPR.

Di antaranya, sejak kapan perubahan regulasi tersebut berdampak terhadap penyusunan RDTR? Dokumen mana saja yang terdampak? Berapa anggaran yang telah dikeluarkan sejak 2017? Mengapa sejumlah dokumen belum dapat ditetapkan? Serta langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk menuntaskan persoalan tersebut?

“Kalau memang kendalanya perubahan regulasi, jelaskan secara rinci. Jangan berhenti pada alasan normatif. Harus ada evaluasi, harus ada pertanggungjawaban, dan harus ada kepastian penyelesaian. Jangan sampai penyusunan RDTR menjadi pekerjaan berulang yang terus menyerap anggaran, tetapi hasil akhirnya tidak kunjung jelas,” tandasnya.

Empat Wilayah Prioritas Jangan Sampai Kembali Terjebak dalam Janji!

Terkait empat wilayah prioritas, yakni perkotaan Garut, Leles, Limbangan, dan Pameungpeuk, FPPG meminta Dinas PUPR menyampaikan peta jalan penyelesaian secara transparan dan terukur.

Bukan hanya sebatas target penyusunan, tetapi juga harus dijelaskan tahapan penyelesaian dokumen, proses persetujuan substansi, hingga jadwal penetapan masing-masing RDTR.

Begitu pula target 11 RDTR harus disertai pembagian tanggung jawab, kebutuhan anggaran, target waktu, dan indikator capaian yang dapat dievaluasi publik.

Menurut FPPG, kepastian tata ruang merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat, pelaku usaha, dan calon investor. Tanpa RDTR yang jelas, proses pengendalian pembangunan dan kepastian pemanfaatan ruang berpotensi menghadapi berbagai persoalan.

“Jangan sampai target 11 RDTR hanya menjadi bahan presentasi dan retorika pembangunan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan janji yang terus diperbarui setiap tahun,” ujarnya.

FPPG Desak Kadis PUPR Buka Rapor Kinerja dan Anggaran Sejak 2017!

Sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab terhadap kepentingan publik, FPPG mendesak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut membuka data secara transparan mengenai perjalanan penyusunan RDTR selama hampir sembilan tahun terakhir.

Sedikitnya terdapat lima poin yang diminta FPPG untuk dijelaskan kepada masyarakat:

1. Daftar sekitar 18 RDTR yang telah disusun sejak 2017, berikut lokasi dan status terkini masing-masing dokumen.
2. Jumlah RDTR yang telah memperoleh persetujuan substansi dan ditetapkan, termasuk dokumen yang masih dalam proses.
3. Total anggaran penyusunan dan pembaruan RDTR sejak 2017, berikut sumber pendanaan dan realisasi penggunaannya.
4. Daftar dokumen yang terdampak perubahan regulasi, termasuk bentuk penyesuaian, penyebab keterlambatan, dan konsekuensi anggarannya.
5. Jadwal penyelesaian empat wilayah prioritas dan target keseluruhan 11 RDTR, disertai tahapan serta indikator keberhasilan yang terukur.

Ceng Arul menilai keterbukaan tersebut sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui efektivitas pelaksanaan program sekaligus memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah maupun dukungan pemerintah pusat.

Garut Butuh Kepastian Tata Ruang, Bukan Sekadar Retorika Pembangunan!

Ceng Arul menegaskan, kritik yang disampaikan FPPG bukan bertujuan menghambat program pemerintah. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk kepedulian agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan profesional, transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

RDTR memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendukung perizinan berusaha, mendorong investasi, mengendalikan pembangunan, sekaligus melindungi kawasan yang memiliki fungsi ekologis.

Karena itu, keterlambatan penyelesaian RDTR tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, hingga capaian kinerja perangkat daerah yang bertanggung jawab.

“Garut tidak kekurangan target dan wacana pembangunan. Yang dibutuhkan sekarang adalah bukti kerja. Jangan hanya pandai menyampaikan angka, menghitung dokumen, lalu berlindung di balik alasan perubahan regulasi. Buka datanya, buka anggarannya, jelaskan kendalanya, dan tunjukkan kapan RDTR benar-benar ditetapkan,” pungkas Ceng Arul.

FPPG pun meminta Kadis PUPR Kabupaten Garut menjadikan persoalan ini sebagai momentum evaluasi terbuka. Sebab, setelah hampir sembilan tahun proses berjalan, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang konkret: sudah sejauh mana uang rakyat menghasilkan kepastian tata ruang bagi masa depan Kabupaten Garut.***

Ditulis oleh Kang Zey

79 Botol Ciu Disita di Malangbong! Polisi Gerebek Rumah Penjual, Peredaran Miras Ilegal Jadi Sorotan

Suksesi Sekda Garut: Mencari Dirigen yang Mampu Megoreksi Birokrasi, Ketua Dewan Pendidikan Garut H. Nanang: Sekda Bukan Sekadar Administrator, Tetapi Dirigen Birokrasi