in

Ganti Pemimpin, RDTR Tak Kunjung Terwujud! FPPG Kritik Kinerja PUPR: Kepastian Tata Ruang Garut Jangan Terus Dibiarkan Abu-abu

Ketua Harian FPPG, Ceng Arul: Jangan Biarkan Kepastian Tata Ruang Garut Terus Abu-Abu, Publik Berhak Tahu Progres, Anggaran, dan Pertanggungjawabannya.

Garutexpo.com – Pergantian kepemimpinan silih berganti, kebijakan terus mengalami penyesuaian, tetapi persoalan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Garut masih menyisakan tanda tanya besar. Setelah hampir sembilan tahun proses penyusunan bergulir sejak 2017, kepastian penetapan RDTR di sejumlah kawasan justru masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Kondisi tersebut memantik kritik keras Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut. Organisasi ini mempertanyakan sejauh mana keseriusan, konsistensi, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menuntaskan instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan dan masa depan tata ruang Garut.

Ketua Harian DPP FPPG, Ceng Arul, menegaskan bahwa persoalan RDTR tidak boleh terus diperlakukan sebatas pekerjaan administratif yang penyelesaiannya dapat ditunda dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.

Menurutnya, RDTR merupakan instrumen hukum dan teknis yang sangat menentukan kepastian pemanfaatan ruang, mulai dari kawasan permukiman, perdagangan, industri, pertanian, pariwisata, hingga perlindungan lingkungan.

“Jangan sampai pergantian kepala dinas hanya melahirkan target baru, sementara persoalan lama tidak pernah benar-benar diselesaikan. Publik membutuhkan hasil konkret, bukan sekadar penjelasan mengenai proses yang terus berulang,” tegas Ceng Arul kepada Garutexpo.com, Senin, 2 November 2026.

HAMPIR SEMBILAN TAHUN BERPROSES, 18 DOKUMEN DISEBUT SUDAH DISUSUN. LALU, APA HASILNYA?

Berdasarkan pemberitaan mengenai penjelasan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut pada 29 Oktober 2026, penyusunan RDTR disebut telah dimulai sejak 2017. Bahkan, pemerintah daerah menyampaikan bahwa kurang lebih 18 dokumen RDTR pernah disusun.

Namun, sejumlah dokumen tersebut belum dapat ditetapkan karena adanya perubahan regulasi yang mengharuskan penyesuaian dan pembaruan.

Di sisi lain, Kabupaten Garut ditargetkan memiliki 11 RDTR. Empat kawasan yang saat ini menjadi prioritas penyusunan melalui dukungan hibah Kementerian ATR/BPN meliputi:

1. Kawasan Perkotaan Garut.
2. Kawasan Perkotaan Leles.
3. Kawasan Perkotaan Limbangan.
4. Kawasan Perkotaan Pameungpeuk.

Bagi FPPG, informasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana nasib 18 dokumen yang telah disusun selama bertahun-tahun? Apakah masih dapat digunakan, sudah melewati tahapan teknis, telah memperoleh persetujuan substansi, atau justru harus diperbarui secara menyeluruh?

Ceng Arul menilai, jumlah dokumen yang pernah disusun tidak bisa dijadikan tolok ukur keberhasilan apabila belum menghasilkan kepastian hukum dan belum dapat dioperasionalkan.

“Kalau benar sudah ada 18 dokumen yang disusun sejak 2017, pemerintah harus bisa menjelaskan satu per satu statusnya. Jangan hanya menyampaikan angka, tetapi tidak menjelaskan hasil akhirnya. Berapa yang sudah selesai, berapa yang masih berproses, dan berapa yang harus diperbaiki? Ini harus terang benderang,” ujarnya.

RDTR BUKAN SEKADAR PETA, TETAPI PENENTU ARAH PEMBANGUNAN

FPPG mengingatkan bahwa RDTR memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang. Jika RTRW memberikan gambaran umum arah pemanfaatan ruang suatu wilayah, RDTR menerjemahkannya ke dalam pengaturan yang lebih terperinci pada kawasan perencanaan tertentu.

Dengan skala peta yang pada umumnya mencapai 1:5.000, RDTR memberikan gambaran lebih detail mengenai peruntukan ruang sekaligus ketentuan pemanfaatannya.

Di dalam RDTR terdapat pengaturan mengenai:

– Kawasan permukiman, untuk menentukan lokasi dan ketentuan pengembangan hunian.
– Kawasan perdagangan dan jasa, untuk mengatur lokasi pusat perdagangan, pertokoan, perkantoran, dan kegiatan jasa.
– Kawasan industri, untuk memastikan pengembangan industri sesuai peruntukan ruang.
– Kawasan pertanian, guna menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan kegiatan budidaya.
– Kawasan lindung, untuk melindungi fungsi ekologis dan kelestarian lingkungan.
– Kawasan pariwisata, untuk mengarahkan pengembangan destinasi dan fasilitas pendukung.
– Jaringan infrastruktur, termasuk jalan, drainase, jaringan air, dan utilitas lainnya.
– Ketentuan zonasi, untuk menentukan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan secara bersyarat, maupun dilarang.

Artinya, RDTR bukan hanya menentukan lokasi pembangunan, melainkan juga menjadi instrumen pengendalian agar pembangunan tidak melanggar peruntukan ruang.

Tanpa RDTR yang terperinci dan operasional, kepastian pemanfaatan ruang pada tingkat kawasan maupun tapak belum dapat berjalan seoptimal ketika dokumen tersebut telah ditetapkan dan terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan.

REGULASI TERUS BERKEMBANG, TETAPI PENYELESAIAN JANGAN TERUS TERTUNDA

Dalam penyelenggaraan penataan ruang, pemerintah daerah memiliki sejumlah landasan hukum yang harus menjadi pedoman.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengatur tahapan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, hingga pembinaan penataan ruang.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang.

Regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 dan diundangkan pada 13 Mei 2026.

FPPG memahami bahwa perubahan regulasi dapat memengaruhi proses penyusunan dan penyesuaian dokumen RDTR. Namun, perubahan aturan semestinya diikuti langkah adaptasi yang terukur, bukan menjadi alasan yang terus berulang tanpa kepastian penyelesaian.

Karena itu, PUPR perlu menjelaskan secara terbuka ketentuan apa yang berubah, dokumen mana yang terdampak, tahapan apa yang harus diperbaiki, serta berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya.

“Kalau memang ada perubahan regulasi, jelaskan secara teknis dan terbuka. Jangan berhenti pada kalimat dokumen harus disesuaikan. Publik berhak mengetahui apa yang disesuaikan, sejauh mana prosesnya, dan kapan selesai,” kata Ceng Arul.

TANPA RDTR YANG OPERASIONAL, KEPASTIAN INVESTASI DAN PEMBANGUNAN BELUM OPTIMAL

Persoalan RDTR juga memiliki hubungan erat dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yakni instrumen untuk memastikan rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.

RDTR yang telah ditetapkan dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dapat menjadi dasar penerbitan KKPR melalui mekanisme konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Sementara itu, apabila RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi, penilaian kesesuaian ruang dapat dilakukan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan RDTR memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor.

Kepastian mengenai peruntukan ruang akan membantu masyarakat memahami ketentuan pembangunan, sekaligus memberikan kejelasan bagi investor sebelum menanamkan modalnya di Kabupaten Garut.

Bagi daerah yang memiliki potensi besar di sektor pariwisata, pertanian, perdagangan, industri, dan pengembangan kawasan perkotaan seperti Garut, kepastian tata ruang merupakan kebutuhan mendasar.

Jangan sampai pertumbuhan pembangunan berlangsung lebih cepat dibandingkan kesiapan pemerintah dalam menyediakan instrumen pengendalian ruang.

FPPG DESAK PUPR BUKA 7 HAL: DOKUMEN, ANGGARAN, HINGGA TARGET PENYELESAIAN!

Atas persoalan tersebut, FPPG mendesak Dinas PUPR Kabupaten Garut membuka perkembangan penyusunan RDTR secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Setidaknya terdapat tujuh hal yang diminta untuk dijelaskan secara terbuka:

1. Buka daftar 18 dokumen RDTR.

PUPR harus menyampaikan daftar dokumen yang disebut telah disusun sejak 2017, lengkap dengan lokasi, tahun penyusunan, sumber anggaran, dan status terakhir masing-masing dokumen.

2. Jelaskan capaian dan status setiap dokumen.

Masyarakat perlu mengetahui jumlah RDTR yang telah ditetapkan, yang telah memperoleh persetujuan substansi, yang masih berproses, serta yang harus diperbarui.

3. Buka total anggaran penyusunan RDTR.

Termasuk sumber pendanaan APBD, bantuan pemerintah pusat, hibah, realisasi anggaran, serta hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.

4. Uraikan secara konkret perubahan regulasi.

PUPR harus menjelaskan ketentuan yang berubah, dampaknya terhadap dokumen yang sedang disusun, dan langkah penyesuaian yang telah dilakukan.

5. Tetapkan jadwal penyelesaian empat kawasan prioritas.

Kawasan Perkotaan Garut, Leles, Limbangan, dan Pameungpeuk harus memiliki target waktu serta indikator capaian yang jelas.

6. Publikasikan peta jalan penyelesaian 11 RDTR.

Mulai dari tahapan perencanaan, konsultasi publik, kajian lingkungan hidup strategis, persetujuan substansi, hingga penetapan.

7. Pastikan RDTR dapat dioperasionalkan.

Dokumen yang telah ditetapkan harus benar-benar dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian pembangunan, termasuk melalui integrasi dengan sistem OSS.

Menurut FPPG, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat menilai apakah proses penyusunan RDTR benar-benar mengalami kemajuan atau justru terjebak dalam persoalan administratif yang tidak kunjung selesai.

BUPATI HARUS TURUN TANGAN, JANGAN BIARKAN PERSOALAN INI DIWARISKAN TERUS!

Ceng Arul menegaskan, penyelesaian RDTR tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang menduduki jabatan kepala dinas. Sebab, penataan ruang merupakan agenda strategis jangka panjang yang harus memiliki kesinambungan lintas periode pemerintahan.

Pergantian pejabat semestinya menjadi momentum evaluasi dan percepatan, bukan alasan untuk mengulang proses dari awal tanpa mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya.

Karena itu, FPPG meminta Bupati Garut H. Abdusy Syakur Amin memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan penyelesaian RDTR menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah.

Pemerintah daerah juga didorong membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh pemangku kepentingan agar penyusunan RDTR tidak hanya menjadi urusan internal birokrasi.

Sebab, kesalahan dalam menentukan peruntukan ruang dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, investasi, infrastruktur, pertanian, dan kehidupan masyarakat.

“Ini bukan persoalan satu kepala dinas atau satu periode pemerintahan. Ini menyangkut masa depan Garut. Jangan sampai setiap pergantian pemimpin hanya mengganti pejabat dan menyusun target baru, tetapi persoalan yang sama tetap diwariskan kepada pejabat berikutnya,” tegasnya.

Ceng Arul menambahkan, masyarakat tidak membutuhkan sekadar paparan angka, daftar dokumen, maupun janji percepatan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, keterbukaan penggunaan anggaran, serta hasil kerja yang benar-benar dapat dirasakan.

“Kalau prosesnya sudah berjalan sejak 2017, sekarang saatnya pemerintah menjelaskan secara jujur dan terbuka: apa yang sudah selesai, apa yang belum, apa kendalanya, dan kapan seluruh target itu diwujudkan. Jangan biarkan tata ruang Garut terus berada dalam ketidakpastian,” tandasnya.

Pada akhirnya, RDTR bukan sekadar tumpukan dokumen perencanaan atau garis-garis di atas peta. RDTR adalah fondasi kepastian hukum, arah investasi, perlindungan lingkungan, dan masa depan pembangunan Kabupaten Garut.

Pergantian pemimpin boleh terus berjalan, tetapi tanggung jawab menyelesaikan pekerjaan publik tidak boleh ikut berganti dan menghilang.***

Ditulis oleh Kang Zey

Suksesi Sekda Garut: Mencari Dirigen yang Mampu Megoreksi Birokrasi, Ketua Dewan Pendidikan Garut H. Nanang: Sekda Bukan Sekadar Administrator, Tetapi Dirigen Birokrasi

Wagub Jateng Ramai Dihujat Imbas Penggrebekan polisi di Ponpes Sukoharjo