GARUTEXPO– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan penggunaan senjata api laras panjang dan pendek. Penangkapan dramatis ini berlangsung setelah pelaku beraksi di Kecamatan Leuwigoong.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa korban, Shabri (24), dan temannya, Aditya (21), sedang berteduh dari hujan ketika tiba-tiba sebuah mobil putih mendekati mereka.
“Saat saksi melihat ke dalam mobil, salah satu pelaku menodongkan senjata api laras panjang. Korban dan saksi panik dan lari meninggalkan sepeda motor mereka,” ungkap Fajar dalam konferensi pers, Senin, 18 November 2024.
Ketika korban kembali ke lokasi, sepeda motor mereka telah hilang. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat.
Dalam penangkapan yang dilakukan di wilayah Garut Kota, dua pelaku berhasil diamankan. Pelaku pertama, CS (40), warga Kecamatan Leles, adalah residivis kasus curas sebanyak enam kali. CS menggunakan senjata api laras panjang saat beraksi. Pelaku kedua, AR (23), warga Kecamatan Kadungora, membawa senjata tajam berupa samurai dan juga merupakan residivis kasus penganiayaan.
Namun, saat hendak ditangkap, CS melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api laras panjang ke arah petugas.
“Karena membahayakan, kami mengambil tindakan tegas terukur yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” tegas Fajar.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku meliputi:
– 1 senjata api laras panjang,
– 1 senjata api laras pendek,
– 32 butir peluru laras panjang,
– 1 selongsong peluru,
– 1 bilah samurai,
– dan sepeda motor Yamaha Nmax merah milik korban.
“Saat ini, pelaku AR sudah kami amankan di Mapolres Garut untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Fajar menutup keterangannya.
Tindakan tegas Polres Garut ini mendapat apresiasi dari masyarakat atas keberanian mereka dalam menindak para pelaku kriminal bersenjata.(*)