in

Debitur Bank Mandiri Cabang Garut Menggugat: Dikelabui oleh Surat Pernyataan Palsu, Kasus Disidangkan di BPSK

GARUTEXPO – Asep Barnas, seorang debitur Bank Mandiri Cabang Garut, mengalami kebingungan setelah menghadapi kelebihan penarikan uang sebesar Rp30 juta yang belum terselesaikan.
“Saya merasa dikelabui oleh oknum karyawan bank yang mengklaim penyelesaian hutang,” ungkap Asep.

Pada Senin, 8 Januari 2024, pertemuan antara Asep Barnas dan perwakilan Bank Mandiri Cabang Garut di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, tidak mencapai kesepakatan.

Asep Barnas menduga bank memiliki surat pernyataan dengan tanda tangannya yang menyatakan penyelesaian hutang. Namun, ia meyakini surat tersebut palsu dan dibuat dengan mengelabui dirinya saat dipanggil ke kantor bank.

“Meskipun seharusnya pelunasan hutang hanya sebesar Rp270 juta, saya menegaskan bahwa kelebihan penarikan sebesar Rp30 juta belum dikembalikan,” ucap Asep.

Kasus ini mencuat setelah media online melaporkan masalah hutang piutang Asep Barnas. Saat dipanggil ke kantor bank. Asep menandatangani surat pernyataan yang ternyata menyatakan bahwa masalahnya dengan Bank Mandiri sudah tuntas.”Sy Merasa dikelabui, oleh pihak bank, tandas Asep.

Baca Juga  Beredar Isu Dugaan Tipikor Joging Track Selesai

Lebih lanjut Asep membawa permasalahan ini ke BPSK, mencari solusi atas tindakan sewenang-wenang yang dinilainya merugikan oleh oknum karyawan Bank Mandiri Cabang Garut.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 11 Januari 2024.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Bupati Garut, Lakukan Kunjungan Kerja Terakhir Sebelum Berakhirnya Masa Jabatan

Warga Rw 09 Sukalaksana Garut Antisipasi Banjir dengan Giat Gotong Royong Bersihkan Solokan