GARUTEXPO– Sebuah video kontroversial menunjukkan oknum staf Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, diduga melakukan kampanye dan memengaruhi warga untuk memilih calon yang ia dukung, bahkan dengan dugaan intimidasi terhadap penerima bantuan KPM. Setelah dilakukan penelusuran, Pemerintah Desa Sindangjaya mengonfirmasi pemberhentian oknum staf tersebut.
Pemberhentian yang diumumkan melalui Berita Acara Pemberhentian Staf Desa dan Operator Siks-NG nomor 141/01/Desa, ditandatangani oleh Kepala Desa Sindangjaya, Wahyudin, dan disaksikan oleh Ketua BPD Desa Sindangjaya, Ahyar Hidayat, serta beberapa pihak lainnya. Alasan pemberhentian mencakup dua video yang menampilkan oknum staf tersebut, yang diduga mengarahkan KPM untuk mendukung calon yang ia pilih.

Video pertama menunjukkan oknum staf Desa Sindangjaya memegang contoh surat suara di depan puluhan peserta KPM, sementara dalam video berdurasi 2.59 menit, ia disebut mengancam mencoret kepesertaan KPM jika suaranya kurang dari jumlah KPM yang ada
“Dalam video tersebut, oknum staf Desa, berinisial DSH, menyatakan, ‘Yang hijau ini, kalau mau ikutan ke saya silahkan, tidak juga gak apa-apa.’ Ia juga mengungkapkan bahwa tidak akan menandai satu orang, melainkan akan menandai di TPS berdasarkan jumlah suara KPM,” ujar DSH dalam video tersebut.
Selain itu, oknum staf tersebut mengklaim telah membuat kesepakatan hitam di atas putih dengan calon yang didukungnya, yang menurutnya telah berjasa bagi Desa Sindangjaya.
Kepala DPMD Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriyadi, mengonfirmasi, Saptu 06 Januari 2024, terkait pemberhentian oknum staf tersebut. Meskipun laporan resmi belum sampai ke DPMD, Dudi Supriyadi menyatakan bahwa keputusan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan KPU, karena berkaitan dengan masalah pemilu.
“Saya juga menghimbau kepada semuanya terutama perangkat desa, BPD, dan lain sebagainya agar netral dalam segala kegiatan pemilu ini, tentunya itu berdasarkan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Sumber: LOCUSONLINE.CO