in

FPPG Desak Kejati Jabar Usut Tuntas Korupsi BIJ, Tak Cukup Hanya Lima Tersangka

Foto: Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman Saat Melakukan Audensi di DPRD Garut.

GARUTEXPO – Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman, mengeluarkan pernyataan keras mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ) tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa penuntasan kasus ini tidak boleh berhenti pada lima orang tersangka yang sudah masuk tahap persidangan.

“Jangan hanya berhenti pada lima orang tersangka saja! Kejati Jabar harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan tanpa tebang pilih,” ujar Asep kepada garutexpo.com, Sabtu, 16 November 2024.

Asep menyampaikan, meskipun Kejati Jabar telah menetapkan dua kepala cabang dan tiga kepala bagian sebagai tersangka, namun ia menilai masih banyak cabang BIJ lainnya yang harus diperiksa, terutama yang terindikasi terlibat dalam praktek kredit fiktif dan kredit topengan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, ditemukan kerugian negara yang signifikan di lima cabang BIJ lainnya, yang juga perlu diproses secara hukum.

Kredit Fiktif dan Topengan Ditemukan di Lima Cabang

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, ditemukan sejumlah rekening kredit fiktif dan topengan di lima cabang BIJ yang harus dipertanggungjawabkan. Berikut rincian kredit fiktif dan topengan yang ditemukan:

Kredit Fiktif:
1. Cabang Utama: 40 rekening, senilai Rp1.648.857.328

2. Cabang Sukawening: 121 rekening, senilai Rp5.903.341.000

3. Cabang Bayongbong: 203 rekening, senilai Rp7.787.634.261

4. Cabang Cikajang: 52 rekening, senilai Rp1.506.357.800

5. Cabang Lewigoong: 5 rekening, senilai Rp241.536.800

Kredit Topengan:
1. Cabang Utama: 3 rekening, senilai Rp252.470.900

2. Cabang Sukawening: 49 rekening, senilai Rp2.395.760.781

3. Cabang Bayongbong: 24 rekening, senilai Rp589.735.410

4. Cabang Cikajang: 61 rekening, senilai Rp2.319.886.570

5. Cabang Lewigoong: 134 rekening, senilai Rp4.147.300.463

Baca Juga  Pemkab Garut Buka 200 Formasi CPNS 2024, Fokus pada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

Jajaran Direksi dan Komisaris BIJ Harus Bertanggung Jawab

Asep menilai bahwa kelalaian dalam pengawasan dan pengelolaan di BIJ tidak hanya tanggung jawab kepala cabang semata. Ia menekankan bahwa jajaran komisaris dan direksi, yang memiliki kewajiban pengawasan, harus turut dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi.

“Jajaran direksi dan komisaris memiliki tanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan, termasuk dalam hal pengawasan terhadap operasional bank. BIJ mengalami kepailitan karena kesalahan dan kelalaian dalam pengawasan,” tegas Asep.

Ia mengutip Pasal 97 ayat (3) UU PT yang menyebutkan bahwa anggota direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang terjadi jika mereka lalai menjalankan tugasnya.

Desakan Agar Kejati Jabar Lanjutkan Penyidikan

Asep juga mengingatkan Kejati Jabar untuk terus melanjutkan penyidikan dan memastikan bahwa seluruh aliran dana hasil korupsi dapat diusut tuntas. Pasalnya, total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp125 miliar.

“Penetapan tersangka terhadap lima orang ini hanya permulaan. Kami berharap Kejati Jabar tidak hanya berhenti di sini, karena publik sudah menunggu kejelasan dan keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa FPPG akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di BIJ dimintai pertanggungjawaban.

“Kami konsisten mengawal kasus ini, Garut harus bebas dari korupsi. Ini adalah pondasi menuju Garut yang lebih maju dan bersih,” kata Asep dengan tegas.

Untuk diketahui, dari lima tersangka yang telah ditangkap Kejati Jabar, dua di antaranya adalah Kepala Cabang Cibalong, Yogi, dan Kepala Cabang Banjarwangi, Hendra. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan selama sembilan bulan di Rumah Tahanan (Rutan) 1 Bandung.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Curah Hujan Tinggi Picu Longsor, PDAM Garut Lakukan Penanganan Cepat Agar Distribusi Air Tetap Lancar

Pinjol Ilegal Tembus Rp18,6 Triliun: Jabar Gencar Berantas Judol dan Praktik Curang