GARUTEXPO – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Garut yang baru terpilih akan dilantik besok, Selasa 13 Agustus 2024. Berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Menurut peraturan tersebut, gaji anggota DPRD mencakup beberapa komponen, di antaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan transportasi. Dengan rincian tersebut, total pendapatan anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat mencapai Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan, sudah termasuk potongan PPh 21 sebesar 15%.
Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten:
– Gaji Pokok: Rp2.100.000 per bulan
– Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan
– Uang Paket: Rp157.000 per bulan
– Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan
– Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan
– Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan
– Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350 per bulan
– Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan
– Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan
– Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan
– Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan
Pelantikan anggota DPRD ini menandai dimulainya periode baru bagi para wakil rakyat yang akan menjalankan tugas dan fungsi mereka dalam pemerintahan daerah. (*)