in

Kasus Kades Cisewu Makin Panas: Camat Tunggu Hasil, Kades Hilang Kontak!

Camat Kecamatan Cisewu, Hery, S.PKP SIP, saat di wawancarai oleh sejumlah awak media di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMPD) Kabupaten Garut, Selasa (21/10/2024)

GARUTEXPO – Polemik yang melibatkan Kasus Kepala Desa (Kades) Cisewu, Cecep, terus memanas. Camat Cisewu, Hery, mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya belum menerima hasil investigasi dari Inspektorat Kabupaten Garut. Di sisi lain, keberadaan sang kades pun menjadi misteri, memperkeruh situasi.

“Sampai dengan saat ini, saya belum menerima konfirmasi atas hasil investigasi Inspektorat. Apakah nanti akan ada pemberitahuan kepada camat atau tidak, yang penting permasalahan ini segera tuntas,” kata Hery, saat di konfirmasi Awak media melalui sambungan WhatsApp, Selasa, 19 November 2024.

Hery menegaskan, meski situasi ini menyedot perhatian publik, pihak kecamatan bersama Forkopimcam tetap berkomitmen menjaga keamanan dan kondusivitas di Desa Cisewu. Pelayanan kepada masyarakat pun terus dijamin berjalan lancar.

Sementara itu, tim Inspektorat Kabupaten Garut menyebutkan bahwa dalam penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA), ada sejumlah kesepakatan dan bukti tanggung jawab yang harus ditandatangani oleh Kades Cisewu. Sayangnya, hingga kini, Cecep belum menunjukkan itikad baik untuk hadir.

“Sudah beberapa kali dihubungi, nomor teleponnya tidak aktif. Sekretaris desa juga mengaku tidak tahu keberadaannya,” ungkap seorang sumber dari tim Inspektorat melalui sambungan pesan WhatsApp, Selasa, 19 November 2024.

Baca Juga  Semarak HUT RI ke-79, Forkopimcam Tarogong Kaler Gelar Berbagai Perlombaan

Nilai kerugian dalam kasus ini sebenarnya sudah ditetapkan. Proses selanjutnya adalah pembuatan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang harus ditandatangani oleh kepala desa. Namun, jika Cecep tetap tidak kooperatif hingga batas waktu minggu ini, tim akan mencatat hal ini sebagai poin krusial untuk ditindaklanjuti.

Inspektorat mengingatkan, langkah selanjutnya tidak bisa sembarangan. Proses hukum yang kemungkinan akan berlanjut memaksa auditor bekerja secara teliti agar LHA tidak cacat hukum.

“Jika ada tahapan yang terlewat, maka LHA ini bisa digugat dan gugur di persidangan,” jelas tim auditor.

Camat Hery mengimbau warga Desa Cisewu untuk bersabar. “Kami tahu masyarakat menunggu hasil investigasi ini. Tim butuh waktu untuk mengambil keputusan, apalagi jika masalah ini menuju proses hukum. Yang penting situasi di desa tetap kondusif,” ujarnya.

Dengan situasi yang kian rumit, semua pihak berharap agar Kades Cisewu segera menunjukkan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan persoalan yang mengguncang wilayah tersebut. Apakah kasus ini akan berakhir dengan damai atau justru masuk ke meja hijau? Hanya waktu yang akan menjawab.(Red)

Ditulis oleh Kang Zey

Pria Tewas Tersengat Listrik Saat Bekerja di Bayongbong

Pisah Sambut Danrem 062/Tarumanegara: Apa yang Membuat Pj Bupati Garut Kagum pada Kolonel Arh Rudi Ragil?