in

Anggota DPRD Garut Kritik Perpanjangan Direksi PDAM, Masyarakat Sebut “Tampar Muka Sendiri”

Asep Muhidin, SH., MH, Pemerhati kebijakan publik.

GARUTEXPO– Anggota DPRD Garut dari Fraksi Golkar, Iman Alirahman telah memperlihatkan wujud aslinya pada pernyataan yang mempertanyakan pengangkatan kembali direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut yang dianggap bermasalah, pasalnya kalimat yang dilontarkan terlihat ada sentimen bukan argumen yang berlogika hukum.

Pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin, SH., MH, menilai bahwa komentar Iman kurang tepat dan menyayangkan hal tersebut. “Kata-kata yang dilontarkan oleh saudara Iman Alirahman seharusnya dipertimbangkan matang-matang, terutama sebagai seorang wakil rakyat. Jika baru menjabat saja sudah seperti ini, apalagi jika dia menjadi pemimpin daerah. Ucapannya berpotensi merendahkan rakyat,” ujar Asep, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Asep juga menambahkan bahwa mungkin saja Iman sedang mengalami kelelahan atau permasalahan pribadi yang membuatnya tidak mampu mengontrol pernyataan yang disampaikannya ke publik.

Terkait dengan perpanjangan direksi PDAM Tirta Intan Garut, Asep menyarankan agar Iman lebih dahulu mempelajari aturan yang berlaku, bahkan jika perlu berkonsultasi dengan pakar hukum.

“Lebih baik saudara Iman memahami dan menelaah aturan yang ada, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menjadi dasar hukum pengangkatan direksi PDAM,” jelasnya.

Dalam PP 54 Tahun 2017, tepatnya Pasal 43 ayat (1) dan (3), diatur mengenai tugas dewan pengawas dan kewajibannya kepada kuasa pemilik modal (KPM) yang dalam hal ini adalah Bupati Garut.

Selain itu, Asep juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018 tentang PDAM Tirta Intan, yang menyebutkan bahwa anggota direksi dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan setelah menilai hasil audit dan kinerja yang baik selama periode sebelumnya.

“Proses seleksi dan perpanjangan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, di mana pengangkatan kembali anggota direksi tidak memerlukan seleksi jika direksi dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik,” sambung Asep.

Asep juga menyampaikan pesan tegas kepada para pejabat publik agar tidak membawa kepentingan pribadi atau kelompok ke ranah publik. “Sebagai wakil rakyat, saudara Iman harus bisa membedakan mana pernyataan yang mewakili suara rakyat, mana yang bersifat pribadi,” tandasnya.

Baca Juga  Pemkab Garut dan BPJS Ketenagakerjaan Berdayakan Buruh Tani Tembakau Lewat Dana Cukai

Menurutnya, proses pengangkatan tersebut telah melalui kajian mendalam, termasuk melibatkan akademisi berpengalaman.

“Sepengetahuan saya, pengkajian ini dilakukan dengan melibatkan Prof. Dr. H. Budiman, M.Si, MM, CEA, Guru Besar Ahli Manajemen UIN SGD Bandung yang juga bertindak sebagai Penasihat Investasi Daerah Kabupaten Garut. Jadi, jika Bapak Iman Alirahman merasa ada permasalahan atau cacat formil dalam keputusan Bupati Garut yang memperpanjang masa jabatan direksi PDAM Tirta Intan, langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum,” ujar Asep.

Asep menerangkan bahwasanya keputusan Bupati Garut mengenai perpanjangan tersebut termasuk dalam kategori _beschikking_ dalam ilmu hukum tata negara. Menurut ahli hukum Sjachran Basah, _beschikking_ adalah keputusan tertulis dari administrasi negara yang memiliki akibat hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Merujuk pada Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 51/2009), Asep menjelaskan, “Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” Artinya, keputusan tersebut bersifat final dan dapat digugat jika ada pihak yang merasa dirugikan.

“Jika Bapak Iman merasa dirugikan oleh keputusan Bupati Garut ini, dia dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), baik atas nama pribadi, fraksi, pansus, atau bahkan atas nama DPRD. Langkah hukum ini adalah solusi yang paling sederhana,” lanjut Asep.

Asep berharap agar perdebatan ini bisa diselesaikan dengan jalur hukum yang tepat tanpa memperkeruh suasana publik. “Jika merasa ada yang salah, cukup bawa ke ranah hukum. Jangan sampai permasalahan ini dibesar-besarkan tanpa dasar yang kuat,” paparnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Hitungan Jam Jelang Tanggal 20 Oktober 2024 Pelantikan Presiden RI Ke 8 Jenderal Prabowo Subianto

Perumda Tirta Intan Garut Terus Tunjukkan Peningkatan, Raih Penghargaan Nasional dan Lokal