in

Operasi Malam Polisi Garut, 10 Botol Miras dan Penjual Diamankan

GARUTEXPO–  Sat Res Narkoba Polres Garut terus menggencarkan razia demi menekan peredaran minuman keras dan menjaga ketertiban masyarakat. Jumat malam (25/10/2024), polisi menggelar operasi cipta kondisi dengan fokus pada barang terlarang seperti miras, senjata tajam, dan tindak premanisme.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan 10 botol minuman keras di Jalan Pasundan, Garut Kota. Barang bukti yang disita terdiri dari 4 botol anggur merah dan 6 botol bir merek Singaraja.

Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial “SH” (44), warga Kecamatan Cilawu, yang diduga sebagai penyedia miras. Ia langsung dibawa ke Mapolres Garut bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, SH., menyatakan bahwa penjualan miras ini melanggar Pasal 538 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras, yang merupakan perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Baca Juga  Polsek Wanaraja Tangkap Pelaku Penganiayaan Usai Pesta Pernikahan

“Operasi miras akan terus kami lakukan secara rutin demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta mewujudkan Kabupaten Garut bebas dari miras,” kata AKP Usep.

Pihak kepolisian berharap, dengan operasi yang intensif, peredaran miras di wilayah Garut dapat ditekan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Kapolsek Pasirwangi Ajak Siswa Jadi Generasi Hebat: Taati Guru dan Jauhi Bullying

RSUD dr. Slamet Garut Diduga Langgar Kepentingan Publik, Tutupi Borok dengan Kebijakan ‘Dungu’