GARUTEXPO – Pengelolaan RSUD dr. Slamet Garut menuai kritik pedas dari Asep Muhidin, S.H., M.H., seorang pemerhati kebijakan publik. Ia menuding manajemen rumah sakit tidak becus dalam menjalankan tata kelola yang mendukung kepentingan pasien dan keluarganya. Asep menilai kebijakan RSUD dr. Slamet justru menciptakan masalah bagi masyarakat dan lingkungan.
“Pejabat di RSUD dr. Slamet sepertinya tidak becus mengelola manajemen pro-rakyat. Mereka seolah-olah lebih memikirkan kepentingan tertentu, bukan pasien dan keluarganya. Bayangkan, rumah sakit kok malah memaksa pengunjung parkir di Teras Cimanuk, yang jelas bukan peruntukan parkir. Itu kawasan hijau! Jangan lupa banjir bandang dulu, gara-gara salah kelola kawasan seperti ini,” tegas Asep, Jumat (24/10/2024).
Ia menduga ada indikasi kepentingan tersembunyi, bahkan “amplop di bawah meja”, di balik pemindahan area parkir tersebut.
“Pengunjung terpaksa parkir di Teras Cimanuk, padahal itu area publik yang semestinya jadi kawasan hijau. Kenapa parkir harus di sana? Jangan-jangan ada yang dapat amplop tebal,” dugaannya.
Lebih lanjut, Asep mengkritik buruknya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit, yang menurutnya tidak memenuhi standar.
“Ini bukan soal fasilitas saja, tapi juga kejahatan lingkungan. Limbah B3 yang dibuang rumah sakit diduga masih mencemari lingkungan. Polda Jabar bahkan sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kejahatan lingkungan yang melanggar baku mutu air limbah sesuai Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut melarang pembuangan air limbah yang tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelas Asep, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Asep juga menduga rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hanyalah akal-akalan untuk menutupi masalah lingkungan tersebut.
“Bukannya memperbaiki borok, malah ditutup dengan kebijakan bodoh. Pasien jadi repot, harus jalan kaki atau pakai kursi roda dari Teras Cimanuk. Ini kebijakan dungu! Apa mereka tidak memikirkan kenyamanan pasien?” katanya.
Menanggapi kritikan tersebut, Direktur Utama RSUD dr. Slamet Garut, dr. Husodo D. Adi, Sp. OT, menyatakan bahwa perubahan kebijakan parkir dilakukan demi meningkatkan pelayanan dan keselamatan pasien, khususnya untuk memastikan akses menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap lancar.
“Ketika parkir penuh, akses pasien menuju IGD terganggu. Jadi, kami merasa perlu melakukan penataan agar keselamatan dan pelayanan pasien terjamin,” kata dr. Husodo melalui pesan voice not WhatsApp, Jumat, 25 Oktober 2024.
Lebih lanjut Ia mengatakan, parkir tidak dihilangkan, tetapi dialihkan ke beberapa lokasi alternatif bekerja sama dengan Pemda Garut, seperti Teras Cimanuk dan Lapangan Paris.
“Kami juga telah menyediakan drop zone agar pasien bisa turun dengan aman di area rumah sakit,” ujarnya.
Menurut dr. Husodo, kebijakan ini mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. “Kami berupaya memastikan proses lebih cepat dan efisien dengan bantuan petugas di lapangan,” katanya.
Asep menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audensi bersama DPRD Garut dan akan mendesak DPRD Garut untuk membentuk tim investigasi guna mengkaji kebijakan RSUD dr. Slamet.
“Harus ada kajian hukum dan sosiologis, apakah alasan RTH memang relevan untuk menghapus lahan parkir, atau sekadar dalih belaka. Kami akan kawal ini hingga tuntas,” pungkasnya.(*)