GARUTEXPO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberikan dukungan penuh terhadap program inovatif Pengadilan Negeri (PN) Garut, yakni Sidang Keliling. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, dalam acara Sosialisasi Sidang Keliling yang diadakan oleh PN Garut Kelas IB, Senin, 26 Februari 2024.
Dalam acara tersebut, Penjabat Bupati Garut dan Ketua PN Garut, Ni Wayan Wirawati, secara resmi menandatangani nota kesepahaman antara PN Garut dan Pemerintah Kabupaten Garut terkait pelaksanaan Sidang Keliling. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, menegaskan keseriusan Pemkab Garut dalam mendukung upaya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan.
Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyatakan kesiapannya untuk mendukung program Sidang Keliling PN Garut sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan sidang yang efisien untuk memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.
“Oleh karena itu saya mengharapkan sidang keliling yang dilaksanakan ini, bisa terselenggara secara cepat, sehingga masyarakat yang membutuhkan betul-betul bisa merasakan terhadap layanan (sidang) keliling ini,” ujar Barnas.
Dalam upaya memastikan kesuksesan program ini, Barnas menginstruksikan dinas terkait untuk turut serta dalam mendukung proses Sidang Keliling. Meski pelaksanaan sidang dilakukan di luar gedung pengadilan, Barnas meyakinkan bahwa putusan yang dihasilkan dalam sidang keliling ini tetap optimal seperti putusan di gedung pengadilan.
Ketua PN Garut, Ni Wayan Wirawati, menjelaskan bahwa tujuan dari sidang keliling ini adalah untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi seluruh masyarakat Garut, terutama yang mengalami hambatan jarak dalam mengakses peradilan.
“Sehingga tercapai tujuan Pengadilan, yaitu peradilan yang cepat, sederhana, (dan) biaya ringan,” tambah Ketua PN Garut.
Sidang keliling difokuskan pada perkara permohonan seperti ganti nama pada akta kelahiran, pengesahan perkawinan non-muslim, dan pengangkatan anak.
Ni Wayan menegaskan bahwa putusan sidang akan dikeluarkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke PN Garut, pihaknya akan jemput bola ke kecamatan-kecamatan yang jauh dari lokasi PN.
“Jadi masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Garut, jadi kami memangkas biaya mereka untuk (pergi) ke Pengadilan Negeri Garut, akan tetapi biaya perkara permohonan itu tetap ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Program sidang keliling ini direncanakan akan dilaksanakan di akhir bulan April atau setelah Hari Idulfitri 1445 Hijriah, dengan target selesai pada bulan Agustus. PN Garut berharap dapat melakukan lebih dari 20 kegiatan sidang keliling pada tahun ini.
“Kita akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) selama 6 bulan, dalam waktu 6 bulan diharapkan 6 bulan itu dapat di-monev,” kata Ni Wayan.
Ketua PN Garut juga meminta dukungan dari Pemkab Garut untuk sarana-prasarana di lokasi sidang keliling, seperti ruang sidang, meja, kursi, dan lain sebagainya. Ni Wayan menyatakan keterbukaan untuk bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Mungkin mereka (Disdukcapil) punya program apa yang bisa digunakan bersama-sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat seperti itu,” tambahnya.
Dengan adanya program Sidang Keliling ini, PN Garut berupaya meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu atau memiliki hambatan-hambatan dalam mengakses peradilan. Diharapkan, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan peradilan dapat meningkat dengan adanya inovasi ini.(*)