GARUTEXPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Kamis (12/12/2024).
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan adalah IN (41), seorang warga Garut yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya yang berlokasi di Kp. Jagal, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota. Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti,” ujar AKP Usep.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,21 gram, alat hisap, sebuah ponsel, dan bukti percakapan terkait transaksi narkotika.
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HA melalui sistem mapping di daerah Cikamiri, Kabupaten Garut. Saat ini, HA masih dalam pengejaran oleh Sat Narkoba Polres Garut.
“Pelaku mengaku narkotika tersebut rencananya akan diedarkan oleh saudara HA, sementara IN mendapatkan upah berupa sabu untuk digunakan secara gratis,” lanjutnya.
IN kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta asal mula narkotika tersebut.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Usep.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)