GARUTEXPO– Sat Res Narkoba Polres Garut kembali unjuk taring dalam menekan peredaran minuman keras (miras) melalui Operasi Cipta Kondusif (Cipkon) yang digelar pada Rabu (11/12/2024). Operasi ini difokuskan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Garut.
Tim patroli bergerak menyisir titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi peredaran miras dan narkoba. Hasilnya, petugas menemukan penjual miras di Desa Sukamaju, Kecamatan Kadungora, yang menyimpan berbagai jenis minuman keras ilegal.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 27 botol miras, yang terdiri dari:
- 23 botol Intisari,
- 2 botol AO kecil,
- 1 botol AO besar,
- 1 botol Bir Singaraja.
Selain barang bukti, petugas juga menangkap tersangka berinisial AN (30), seorang warga Kecamatan Kadungora. AN beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan ini melanggar Pasal 538 KUHP serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, yang merupakan perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Usep Sudirman, SH., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menggencarkan operasi miras secara rutin demi menjaga kondusivitas di Kabupaten Garut.
“Kami berkomitmen menciptakan Garut yang bebas dari peredaran miras. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Usep Sudirman.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut untuk memastikan Garut tetap menjadi wilayah yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman gangguan kamtibmas.(*)