in

Disdik Garut Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Kualitas dalam Pengelolaan PKBM

GARUTEXPO – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus memberikan pembinaan dan arahan kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di PKBM berjalan dengan baik, terutama karena banyak PKBM yang didirikan oleh masyarakat dari berbagai latar belakang, bukan hanya dari bidang pendidikan.

“Kami menyadari bahwa PKBM sering kali didirikan oleh masyarakat dari latar belakang hukum, ekonomi, atau bidang lain. Oleh karena itu, diperlukan upaya agar mereka mampu mengelola PKBM dengan baik sesuai kapasitasnya,” kata Asep Wawan sesuai kegiatan bimbinaan yang berlangsung di Gedung PGRI Korwil pendidikan Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu 11 Desember 2024.

Hingga saat ini, terdapat 273 PKBM yang tercatat resmi di Kabupaten Garut. Namun, Asep menegaskan pentingnya kejujuran dalam pengelolaan data siswa di PKBM.

“Kami berupaya menghilangkan stigma bahwa PKBM identik dengan siswa fiktif. Penyedia PKBM harus mencantumkan data siswa yang sesuai fakta, bukan diada-adakan,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut juga menyoroti adanya temuan PKBM dengan data siswa tidak sesuai kenyataan, sehingga dianggap fiktif. Untuk menangani hal ini, tim dari Dinas Pendidikan akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi sebenarnya.

Baca Juga  Bibie Bagja Sambut Pelantikan Barnas Adjidin Sebagai Pj Bupati Garut

“Kami akan mengecek dokumen dan memastikan bahwa warga belajar yang tercatat benar-benar ada. Hal ini dilakukan agar pengelolaan PKBM menjadi lebih transparan dan akuntabel,” sambungnya.

Sementara itu, Kasi PKBM Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ian, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada lembaga PKBM agar lebih aktif dalam mengelola data melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

“Kami rutin melakukan pembinaan, bahkan akan menjadwalkan pemeriksaan langsung ke lembaga-lembaga PKBM. Jika ditemukan pelanggaran seperti data siswa fiktif, kami tidak segan-segan memberikan sanksi, termasuk mencabut izin operasional,” ujar Ian.

Ia menekankan bahwa pengelola PKBM harus serius dan jujur dalam mendata warga belajar. Selain itu, adanya alokasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kini memungkinkan pengawasan lebih intensif terhadap lembaga-lembaga PKBM.

“Pengawasan akan dilakukan secara rutin setiap tahun. Jika ada pelanggaran, maka sanksi tegas akan diterapkan. Kami tidak ingin lembaga PKBM justru mencederai kepercayaan masyarakat dan pemerintah,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di PKBM serta memberikan manfaat nyata bagi warga belajar di Kabupaten Garut.(Ujang)

Ditulis oleh Kang Zey

STAI KH. Badruzzaman Wisuda 214 Mahasiswa: Bukti Kemajuan Luar Biasa di Usia Muda

Sat Narkoba Polres Garut Sikat Miras, 27 Botol Disita