GARUTEXPO– Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil menangkap pelaku penadah sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di daerah Cikajang.
Pelaku penadah yang berhasil ditangkap adalah Sdr. R (23), warga Kecamatan Pakenjeng, yang membeli motor hasil curian.
“Pelaku ditangkap hari Selasa (12/3/2024),” ujar Alit saat dihubungi awak media.
Kejadian bermula ketika sepeda motor Yamaha Vixion milik Sdr. Agung (28), warga Kecamatan Tarogong Kidul, hilang dicuri pada hari Selasa (5/3/2024) di Jalan Merdeka Gg. Patrakomala Kecamatan Tarogong Kidul.
Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil menemukan bahwa kendaraan tersebut berada di tangan Sdr. R (23), yang mendapatkannya dari pelaku curanmor yang masih dalam pengejaran.
Alit juga menyampaikan bahwa identitas pelaku curanmor sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat yang sah,” imbuh Alit.(*)