GARUTEXPO– Sebanyak 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang membuat konten dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka kembali bekerja setelah diskors selama 1 bulan. Seorang lainnya masih diskors selama 2 bulan.
“Mereka yang 13 orang sudah kembali bekerja ke unitnya masing-masing,” kata Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, Rabu, 07 Februari 2024.
Menurut Eko, ke-13 anggota Satpol PP itu kembali sejak 4 Februari 2024. Seorang lagi masih menjalani skors 2 bulan lagi.
“Yang satu orang itu inisiatornya. Belum masuk bekerja karena yang bersangkutan diskorsnya 3 bulan. Jadi sekarang masih menjalani skorsing,” sebutnya.
Daftar Isi
ToggleSanksi Etik Bagi Anggota Satpol PP
Eko menjelaskan bahwa seluruh anggota Satpol PP yang terlibat dalam video dukungan tersebut dipastikan mendapat sanksi. Namun meski begitu, menurutnya, sanksi yang diberikan bersifat etik karena bukan aparatur sipil negara (ASN).
Dengan status mereka sebagai pegawai bukan ASN, dijelaskan Eko, tidak ada sanksi lain yang diberikan. “Kalau ASN tentu ada proses lebih lanjut, jadi karena mereka bukan ASN yang dikenakannya itu hanya sanksi kode etik,” jelasnya.
Pengawasan Internal Masih Dilakukan
Selain itu, Eko juga mengatakan bahwa meski ke-13 anggotanya itu sudah selesai menjalani masa skors, seluruhnya masih dalam pengawasan internal. Mereka masih harus melapor setiap hari.
“Biasanya kan mereka itu langsung tugas ke lapangan. Karena masih dalam pengawasan kami, mereka harus lapor dulu ke kantor baru kemudian melaksanakan tugas rutinnya,” pungkasnya.(*)